SUMBAWA—Sampai sekarang Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa, belum bisa memenuhi permintaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, untuk melakukan perhitungan kerugian Negara atas dugaan penyimpangan (penjualan) pipa PDAM Batu Lanteh Sumbawa.
Padahal permohonan itu diajukan sejak Agustus 2021 atau hampir setahun. Hasil perhitungan ini menjadi dasar untuk dilakukan penetapan tersangka.
“Ya sudah lama kami ajukan, sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjutnya dari Inspektorat,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK didampingi Kanit Tipikor, IPDA Sumarlin saat ditemui samawarea.com, di ruang kerjanya, Sabtu (30/4) kemarin.
Penanganan kasus tersebut ungkap Kasat Ivan—sapaan akrab perwira ini, sudah tahap penyidikan. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan termasuk Plt Direktur dan Kepala Bagian Teknik PDAM Batu Lanteh Sumbawa.

Munculnya kasus ini jelas Kasat, bermula dari adanya dugaan penjualan pipa PDAM. Sebelumnya pipa ini yang menghubungan pipa induk menuju Pulau Bungin. Pipa tersebut merupakan bantuan Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya. Setelah beberapa tahun, pipa itu diganti.
Namun tanpa sepengetahuan Pemda selaku pemilik aset, pipa-pipa lama itu dijual dan digunakan sebagai pipa distribusi dua perumahan wilayah Kota Sumbawa dan sekitarnya. Uang senilai ratusan juta rupiah ini, tidak masuk ke Kas PDAM diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mendapatkan besarnya kerugian Negara, pihaknya meminta bantuan Inspektorat Daerah guna melakukan perhitungan. Sampai sekarang belum dilakukan inspektorat karena terkendala adanya dokumen yang masih dicari mengingat kontrak pengadaan pipa itu sudah lama sekitar Tahun 2011.
“Sampai sekarang kami masih menunggu. Setelah adanya perhitungan itu, kami ekspost ke Polda untuk penetapan tersangka,” demikian Kasat Ivan. (SR)






