SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Mei 2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YA (30) petani di Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini SIK SH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah tim menggrebeg kediaman terduga di Dusun Muer, Kecamatan Plampang, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial YA diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Tim bergerak menuju lokasi dan mendapati terduga sedang berada di dalam rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun ketika penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah dengan disaksikan dua saksi umum, ditemukan lima poket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam topi milik terduga,” beber IPTU Harirustaman.
Selain lima poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu unit handphone Android, satu buah pipa kaca, satu buah korek gas, satu buah tas kecil warna hitam, alat hisap atau bong, serta sebuah topi.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D yang berdomisili di Desa Selante, Kecamatan Plampang. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. (SR)






