SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 September 2026) – Meski pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus narkoba, namun pria berinisial TS (39) tak pernah jera. Residivis narkoba ini kembali tertangkap polisi karena masih menjalankan bisnis haramnya.
Penangkapan terhadap TS beserta barang bukti satu poket sabu ini berlangsung di sebuah rumah warga wilayah Dusun Jurumapin Orong, Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, sekitar pukul 00.05 Wita, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir, SH., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Sekitar pukul 00.02 Wita, pihaknya mendatangi TKP dan menemukan sekelompok warga yang tengah bermain kartu (Rumi).
Kapolsek dan anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap warga yang berada di lokasi.
Saat melakukan pemeriksaan tas samping warna hitam milik TS, anggota menemukan satu poket plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
“ Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan dengan disaksikan perangkat setempat, anggota kami menemukan satu poket sabu di dalam tas terduga pelaku yang juga merupakan seorang residivis,” ujar IPDA Romy.
Dari interogasi awal, TS mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang berinisial B yang disebut berasal dari Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.
Selanjutnya, terduga bersama barang bukti termasuk tas samping warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam. diamankan ke Mapolsek Buer.
Selanjutnya, Polsek Buer berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan yang diduga terkait.
Kasus tersebut kini dalam proses penanganan dan pengembangan. (SR)






