SUMBAWA—Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sasaran Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Kali ini, tim meringkus terduga pengedar berinisial IS alias Seka (41) warga Desa Juran Alas, Kamis (31/3/2022) sore pukul 16.30 Wita. IS ditangkap di rumah BL wilayah Desa Dalam Kecamatan Alas.
Selain menangkap Seka, tim juga mengamankan seorang sopir berinisial GA alias Anton (39) warga Desa Dalam dan KN alias Kholid (27) warga Juran Alas. Dari penangkapan ini disita 34,32 gram narkotika jenis shabu-shabu. Mulai dari 1 poket besar 9,97 gram, poket sedang 1,41 gram, 9 poket kecil 3,77 gram, 6 poket sedang 7,58 gram, 5 poket sedang 6,38 gram dan 4 poket sedang 5,21 gram. Selain itu, 1 bundel klip, dan HP Samsung.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari penggeledahan ditemukan 26 poket shabu yakni 15 poket di depan terduga Seka dan 11 poket di dalam bungkus rokok.
Di hadapan saksi, Seka mengakui barang haram itu miliknya. Atas perbuatannya, Seka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)