Aktivasi IKD di Kalangan ASN Sumbawa Terbilang Rendah

oleh -123 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Oktober 2026) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terus mendorong percepatan aktivasi agar semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan identitas digital tersebut.

Pasalnya hingga saat ini, aktivasi IKD masih di bawah 10 persen untuk seluruh masyarakat Sumbawa. Dari angka ini, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumbawa baru mencapai sekitar 40 persen. Angka ini masih terbilang rendah.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan, percepatan aktivasi IKD masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan. Sebab, capaian aktivasi secara nasional juga dinilai masih rendah, bahkan belum mencapai 30 persen.

“Kalau secara nasional, capaian aktivasi IKD masih belum sampai 30 persen. Karena itu, masih banyak yang harus kita kejar,” ujarnya.

Menurut Varian, pelayanan aktivasi IKD di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) sempat terhenti sementara karena petugas Dukcapil harus memprioritaskan dukungan pelayanan administrasi kependudukan di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Setelah kegiatan tersebut, Dukcapil berencana kembali melanjutkan pelayanan aktivasi IKD, terutama bagi masyarakat yang belum mengaktifkan identitas digitalnya.

Ia menyebutkan, sasaran pelayanan tidak hanya ASN, tetapi juga masyarakat umum, termasuk warga lanjut usia serta pelajar yang telah memiliki KTP elektronik. Pelajar tingkat SMA yang sudah memiliki KTP elektronik juga perlu mendapatkan edukasi mengenai pemanfaatan IKD.

Varian menjelaskan, proses aktivasi IKD pada dasarnya dapat dilakukan dengan bantuan petugas. Masyarakat yang telah memiliki aplikasi IKD perlu mengikuti tahapan aktivasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama ini, salah satu kendala yang dihadapi Dukcapil adalah terbatasnya jumlah petugas yang memiliki kewenangan melakukan aktivasi. Menurutnya, petugas yang menangani proses tersebut di Dukcapil masih berjumlah sekitar tiga orang.

Untuk mengatasi kendala itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan perluasan kewenangan aktivasi IKD melalui petugas atau pihak yang ditunjuk. Varian mengatakan, berdasarkan koordinasi yang diterima, terdapat rencana pelibatan unsur kepolisian dan TNI, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sebagai agen yang membantu masyarakat melakukan aktivasi.

Selain itu, petugas pelayanan masyarakat di instansi lain, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), juga berpotensi dilibatkan untuk membantu proses tersebut.

Namun, Varian menegaskan, mekanisme pemberian kewenangan dan kata sandi aktivasi masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pelaksanaannya akan mengikuti petunjuk dan aturan yang ditetapkan.

“Ke depan, kita berharap petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat bisa membantu proses aktivasi, sehingga pelayanan lebih mudah dijangkau dan tidak hanya bergantung pada petugas Dukcapil,” jelasnya.

Dukcapil Kabupaten Sumbawa berharap perluasan layanan ini dapat mempercepat peningkatan jumlah pengguna IKD, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

Melalui percepatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terbiasa menggunakan identitas kependudukan digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *