MATARAM—Setelah cukup lama menyandang status sebagai tersangka, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo resmi ditahan Polda NTB dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat, Jumat, 8 April 2022.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku telah ditahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, 14 Februari 2022 lalu, Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Penetapan status ini karena menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi tudingan hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta.
Padahal kenyataannya, program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.000 memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat. “Dia terkait dengan hoax dana PEN,” tambah Artanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (SR)