MATARAM—Tongkol (46) tak pernah kapok. Meski pernah dipenjara dan bebas Tahun 2018 lalu, residivis asal Gunungsari, Lombok Barat ini masih menjalani bisnis haramnya, menjual narkoba. Hal ini terungkap ketika Tongkol kembali tertangkap, Senin (28/2). Selain Tongkol, 7 sindikatnya juga digulung polisi di empat TKP berbeda.
“Saat kami tangkap dan melakukan penggeledahan, menemukan sisa barang yang telah dipecah-pecah dan sudah banyak yang terjual,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, Selasa (1/3/2022).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di salah satu komplek perumahan di Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Bersama Tongkol, diamankan 3 orang yaitu MM (45), HH (57) dan KIA (25). Setelah melakukan pengembangan, tim meluncur ke Dusun Dasan Bare, Gunungsari, mengamankan RRM (25).
Lanjut ke Perumahan Ballpark, Kekeri, Kecamatan Gunungsari, menangkap LM (31) dan AA (31). Tak sampai di situ, tim beranjak ke Dusun Kapek Bawah, Gunungsari, meringkus AS (45). Dari empat TKP ini, polisi mengumpulkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 7,76 gram, bong, alat komunikasi, timbangan elektrik, serta ATM.
Terkait hukuman, Kompol Yogi menerapkan pasal 114, 112 dan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara. (SR)






