Selundup Shabu 63,36 Gram di Lapas Dompu, Pria dan Wanita ini Dibekuk

oleh -710 Dilihat

DOMPU–Pria dan wanita ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Jumat (18/3) sore pukul 15.30 Wita. Pasangan berinisial MH (26) dan SR (35) ditangkap karena hendak menyelundupkan 63,36 gram narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 6 poket di Lapas Kelas IIB Dompu. Barang haram itu diselundupkan di dalam pakaian yang dibungkus plastik hitam. Keduanya saat itu datang menjenguk salah satu warga binaan Lapas setempat.

Menurut informasi, pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika petugas Lapas melakukan pemeriksaan barang bawan 2 orang pengunjung yang membawa barang dan makanan untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Dompu.

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis shabu di dalam bungkusan pakaian. Petugas langsung menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk menyampaikan informasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH dan KBO IPDA Rahmadun Siswadi SH bergegas ke Lapas Dompu. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Dompu guna ditangani lebih lanjut. Ikut diamankan sebagai barang bukti 6 poket shabu.

Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik, SH membenarkan telah mengamankan pasangan pria dan wanita yang merupakan pengunjung Lapas Dompu. Dari tangannya disita shabu seberat 63,36 gram, 4 HP sepeda motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan Kawasaki KLX tanpa nomor plat. Kini keduanya dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal narkoba. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *