MATARAM—Dua orang bandar sabung ayam dan 29 pengikutnya diamankan Tim Opsnal Polresta Mataram, dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Prasta Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (12/3) sore pukul 14.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, mengamankan barang bukti 18 ekor ayam, 10 di antaranya sudah mati. Selain itu uang tunai Rp. 15,8 juta, 24 unit motor, 7 HP dan lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST., SIK mengatakan, dua orang yang diamankan ini berinisial DO (22) dan WP (40). Keduanya yang merupakan bandar dari judi ayam ini telah digelandang ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. DP dan WP dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sedangkan 29 orang pengikutnya tidak ditahan dan dijadikan saksi. (SR)






