Dibangun di Obyek yang Salah, Hotel Baha Baha Bakal Disomasi Pemilik Lahan

oleh -585 Dilihat
Hotel Baha Baha, Sekongkang, KSB. Berdiri di atas lahan bermasalah (foto: Zen)

SUMBAWA BARAT—Keberadaan Hotel Baha di wilayah Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal terancam. Pasalnya lahan tempat dibangunnya hotel berbintang ini bermasalah. Sebab pemiliknya datang ke Sekongkang untuk mengambilnya. Lahan tempat berdirinya hotel milik warga negara asing (WNA) tersebut adalah milik ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya “Toe”.

Ahli Waris Toe, Nyonya Lusy kepada samawarea.com, Selasa (15/3), menuturkan, lahan itu dibeli adiknya, Toe (almarhum) pada Tahun 1997 kepada Talib, warga Sekongkang Bawah. Lahan seluas 50 are dalam bentuk tambak ini kemudian dikuasai orang lain, dan dijual kepada WNA yang kemudian dibangun Hotel Baha. Proses ilegal tersebut baru terungkap belum lama ini, pasca meninggalnya Toe pada Tahun 2021 lalu.

Ahli waris yang diwakili Nyonya Lusi selaku kakak kandung Toe, melakukan penelusuran tanah-tanah milik Toe yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, tersebar di Maluk dan Sekongkang. Penelusuran ini berdasarkan dokumen yang dimiliki termasuk saksi-saksi yang mengetahui prosesi jual beli tersebut.

Untuk menelusuri sejumlah lahan milik almarhum, perjalanan Nyonya Lusy tidak mudah, penuh tantangan dan berlangsung sampai 7 bulan lamanya. Akhirnya sejumlah lahan menemui titik terang, salah satunya lahan yang di atasnya dibangun Hotel Baha. Sebelum dibangun hotel, lahan itu dikuasai oleh Baharuddin Ladong. Ternyata Baharuddin Ladong menguasai obyek yang salah.

Seharusnya Baharuddin Ladong menguasai lahan milik Mustofa, warga Kecamatan Utan. Sebab sebelumnya Mustofa membeli lahan seluas 2 hektar dari Talib pada Tahun 1993. Lahan Mustofa yang dibeli dari Talib itu adalah tanah kebun yang berada jauh dari lahan milik Toe yang berupa tambak dan luasnya hanya 50 are.

Selanjutnya Mustofa—eks karyawan PTNNT ini menjual ke Baharuddin Ladong. Tapi di luar dugaan justru Baharuddin Ladong menguasai lahan milik Toe yang tidak ada kaitannya dengan lahan yang dibeli dari Mustofa.

Untuk mengungkap kebenaran ini, Kades Sekongkang Bawah, Sudirman S.IP menfasilitasi pertemuan di ruang kerjanya, Senin (14/3). Hadir Ny Lusy selaku ahli waris Toe, Mustofa dan Talib.

Dalam pertemuan itu, Mustofa menegaskan tidak pernah menjual tanah siapapun kecuali tanah miliknya yang dibeli dari Talib. Selanjutnya tanah seluas 2 hektar yang belum diketahui batas-batasnya ini dijual kepada Baharuddin Ladong pada Tahun 2003.

Saat menjualnya, Mustofa meminta Baharuddin Ladong menemui atau menghubungi Talib untuk memastikan batas-batas tanah yang dijualnya ini. Mustofa mengaku jika belakangan Baharuddin Ladong justru menguasai lahan milik Toe, yang katanya lahan itu dibeli darinya.

“Yang jelas yang saya jual itu lahan saya sendiri, bukan lahan orang lain. Kalau pak Baharuddin menguasai lahan pak Toe, itu saya tidak tau bagaimana dia bisa menguasainya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Talib. Disebutkan Talib, ada dua obyek tanah yang dijualnya. Yaitu lahan seluas 2 hektar berbentuk kebun kepada Mustofa Tahun 1993 lalu, dan lahan seluas 50 are berbentuk tambak kepada almarhum Toe.

Selama Mustofa menjual lahan yang dibeli darinya, tidak pernah ada Baharuddin Ladong menghubunginya untuk menanyakan batas-batas tanah sebagaimana pesan dari Mustofa. Talib juga tidak pernah bertemu dengan Baharuddin Ladong terkait dengan transaksi jual beli lahan. Sebab dia tidak pernah menjual lahannya kepada Baharuddin Ladong.

Untuk diketahui dalam pertemuan itu juga terungkap ada surat pernyataan yang tercantum tandatangan Talib. Surat pernyataan yang dibuat pada 25 Mei 2003 itu menyatakan bahwa tanah (yang dibeli Baharuddin Ladong) itu tidak dalam keadaan sengketa, belum pernah diperjualbelikan, tidak pernah dijaminkan dan belum pernah disertifikatkan.

Surat Pernyataan inilah yang diduga dijadikan dasar oleh Baharuddin Ladong untuk menjual lahan itu kepada Hotel Baha. Meski secara fakta bahwa tanah yang dijual itu salah obyek karena bukan milik Mustofa melainkan milik Toe. Terhadap adanya tandatangannya di Surat Pernyataan itu, Talib secara tegas menyatakan tidak pernah melakukannya.

“Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan apapun dari Pak Baharuddin Ladong, bertemu pun saja tidak, dan tidak pernah juga melakukan transaksi jual beli tanah. Itu bukan tandatangan saya meski tercantum nama saya,” tegasnya.

Untuk menyudahi masalah ini, kembali digelar pertemuan pada malam harinya di Restoran Hotel Yoyo, Sekongkang. Pertemuan itu selain Kades Sekongkang Bawah dan Ahli waris Toe beserta kuasa hukumnya, Edi Susanto SH, juga dihadiri Mustofa dan Talib yang didampingi keluarganya yaitu Syarifuddin S.Pd yang juga Camat Maluk, dan H. Gani.

Dalam pertemuan itu, Camat Syarifuddin menyatakan pihaknya tidak ingin agar Talib terseret dalam persoalan lahan itu jika masalahnya dilaporkan secara hukum oleh Nyonya Lusy dan pengacaranya. Menurut Camat, meski Talib tidak terlibat dalam masalah itu dia berharap kasus lahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaannya.

“Meski Pak Talib tidak ada kaitannya dengan Baharuddin Ladong, tapi kami mengaku salah dan bersedia mengganti lahan milik almarhum di lokasi lain,” kata Camat Syarifuddin.

Hal senada dikatakan Kades Sekongkang Bawah, Sudirman SIP. Ditegaskannya, sebagai kades dia ingin melindungi warganya agar tidak tersangkut persoalan hukum. Karenanya dia selaku kades siap memberikan tanahnya yang tidak jauh dari lokasi Hotel Baha untuk mengganti lahan milik almarhum yang sudah terlanjur dibangun hotel. “Saya siap memberikan lahan seluas 20 are di pinggir jalan, dekat sekolah TK, dan sudah bersertifikat,” ucap Kades.

Edi Susanto Pengacara Ny Lusy mengatakan, akan mempertimbangkan tawaran itu. Sebab selain luas tanah kurang dari luas tanah yang dikuasai Hotel Baha, juga tanah 20 are itu lebih murah jika dibandingkan dengan lahan di hotel yang masuk kategori kelas 1. Mewakili kliennya, dia meminta tambahan 20 are lagi yangf berada di samping Hotel Baha, karena masih terdapat sisa tanah.

Di bagian lain, Edi Susanto segera bersurat kepada manajemen Baha Baha terkait bangunan hotelnya yang berdiri di lahan milik Almarhum Toe.  Karena pihak almarhum dan para ahliwaris merasa tidak pernah menjual kepada siapapun. Hal ini perlu disampaikan agar manajemen menghimbau Hotel Baha Baha segera menghubunginya untuk mencari solusi.

“Negosiasi langsung dengan kita di kepaniteraan pengadilan,  tidak usah pakai pihak ketiga bikin runyam. Silahkan pilih mediator yang profesional dan tersertifikasi untuk menyelesaikannya dengan kepala dingin. Daripada pakai pihak lain justru mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tandasnya.

Ditambahkan Nyonya Lusy, seharusnya Talib tidak perlu memberikan tanah pengganti, sebab tidak ada kaitannya dengan persoalan lahan yang di atasnya berdiri Hotel Baha.

“Kenapa harus pak Talib yang menggantinya, padahal pak Talib tidak ada kaitannya dengan tanah ini. Saya jadi curiga ada pihak ketiga di belakang agar lahan yang sudah dibangun hotel tidak diganggu,” tandas Nyonya Lusi.

Nyonya Lusi pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Sebab dia sudah menemui Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk mengungkapnya.

“Jika dalam proses hukum ini Pak Talib terlibat sebagai pelaku, maka saya akan mencabut laporan. Ini jaminan saya untuk melindungi Pak Talib. Tapi jika tidak terlibat, maka dengan terpaksa Hotel Baha Baha angkat kaki dari tanah kami,” ancam Nyonya Lusi yang diiyakan pengacaranya yang berencana dalam waktu dekat akan memberikan somasi ke manajemen Hotel Baha Baha. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *