Sempat Gugat Pemda, Akhirnya Dokter ini Meninggalkan Rumah Dinas

oleh -655 Dilihat

SUMBAWA—Rumah Dinas Dokter yang berada di belakang Kantor Bupati Sumbawa dikosongkan Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Rabu (2/2/2022). Pengosongan rumah dinas tersebut sebagai langkah penertiban. Selain itu pengosongan ini juga dilaksanakan pasca putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri Sumbawa maupun tingkat banding. Pasalnya, penghuni rumah dinas, dr. Muhammad Nur, melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan terhadap Pemda Sumbawa.

Hadir dalam pengosongan rumah dinas tersebut, Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, Staf Ahli Bupati I Ketut Sumadi Artha SH, Kasi Datun Kejari Sumbawa, Arin P. Quarta SH bersama sejumlah jaksa, Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si dan jajarannya, serta Kabag Hukum Setda Sumbawa, dan Bagian Aset BPKAD Sumbawa. Tampak sejumlah penghuni rumah dinas dokter ini, mengevakuasi harta bendanya.

Kasi Datun Kejari Sumbawa, Arin P. Quarta SH yang diwawancarai di lokasi, mengakui jika upaya penertiban aset Pemda berupa rumah dinas dokter ini sudah diupayakan sebelumnya. Namun penghuni rumah dinas itu melakukan perlawanan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dalam gugatannya, penghuni yang sudah lama pensiun ini, bersikeras untuk tetap mendiami rumah tersebut. Sebab merasa berhak dan meminta ganti rugi atas renovasi yang pernah dilakukan terhadap rumah dinas tersebut.

Tapi gugatannya ditolak, sehingga penghuni itu mengajukan Banding. Di tingkat banding ini gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara dari awal sampai akhir.

Meski demikian, sambung I Ketut Sumadi Artha SH Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, pengosongan ini tidak berdasarkan putusan pengadilan. Melainkan berdasarkan Perda No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa yang berhak menempati rumah negara maupun rumah dinas itu adalah pejabat atau Pegawai Negeri Sipil. “Sementara penggugat sudah tidak menjadi PNS dan sudah lama pensiun,” imbuhnya.

Surat pengosongan rumah dinas ini ungkap Ketut, sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Dan pihaknya menyampaikan terima kasih, karena penghuni tersebut dengan kesadaran memenuhi permintaan Pemda Sumbawa. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *