MATARAM—Seorang pria berinisial IKA (40) tak berkutik saat polisi meringkusnya, Sabtu (12/2). Warga Lingkungan Abian Tubuh, Cakranegara, Kota Mataram ini tak bisa mengelak setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 2,06 gram. Shabu ini ditemukan di pintu gerbang. Selain narkoba, tim opsnal juga menyita uang tunai Rp 1.056.000 dan HP.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK, Minggu (13/2/2022) mengatakan, penangkapan terduga ini atas informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ditangkap, terduga sempat mengelak memiliki narkoba. Namun tim tak percaya begitu saja. Akhirnya shabu milik terduga ditemukan di pintu gerbang. Barang haram itu sengaja disembunyikan terduga.
Terhadap perbuatannya, terduga bakal dijerat pasal 114 dan 112, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Mataram untuk segera menginformasikan jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait narkotika. Ini merupakan upaya kita bersama dalam memberantas narkoba di wilayah kita,” pungkas Yogi. (SR)






