Pamer Kepemilikan Anak Panah di Medsos, Pelajar ini Dijemput Polisi

oleh -375 Dilihat

DOMPU—Cari penyakit. Itulah kata yang tepat untuk remaja berinisial DD. Gegara memposting dirinya dengan memamerkan kepemilikan panah di media social dan sempat viral, membuat pelajar SMA di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ini, berurusan dengan hukum. DD dijemput polisi yang langsung dipimpin Kapolsek Hu’u, IPDA Agus Tamin SH, Sabtu (12/2/22) pukul 12.30 Wita untuk diproses. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti 13 buah anak panah.

Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Akhmad Marzuki, membenarkan adanya penangkapan DD setelah aksinya viral di media social. Dalam statusnya DD menggunakan bahasa daerah yang artinya “Anak panah orang Adu ini hanya untuk tusuk gigi kami, nah beda jauh dengan anak panah kami, keluarin jagoan kalian”.

“Kami mengamankan DD di rumahnya beserta barang bukti 13 anak panah. Saat ini kami melakukan pengembangan karena ada beberapa orang lainnya seperti DD terkait kepemilikan panah,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, SIK mengakui belakangan ini marak terjadi tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Terutama terlibat dalam kasus pemanahan. “Kami akan proses mereka sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” tegasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *