Fraksi Gelora Tagih Kejelasan Rp 8,94 Miliar AMNT dan Dividen Bank NTB Syariah

oleh -67 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 September 2026) — Fraksi Gelora Indonesia DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti serius kondisi kemandirian fiskal daerah. Rasio kemandirian yang berada di angka 14,89 persen dinilai menunjukkan masih tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap sumber pendapatan di luar kemampuan PAD.

Sorotan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gelora Indonesia, Abron Ishak, A.Md., saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna II DPRD Sumbawa, Rabu (23/9/2026).

Fraksi Gelora mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan optimalisasi kemandirian fiskal melalui intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya dengan mempercepat digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengevaluasi performa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga penyertaan modal yang telah diberikan dapat menghasilkan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Fraksi Gelora adalah tambahan pendapatan sebesar Rp 8,94 miliar yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD 2026 sebagai bagian dari keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2025.

Dalam penjelasan perubahan APBD, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari sekitar Rp 12,01 miliar menjadi Rp 20,95 miliar. Tambahan Rp 8,94 miliar tersebut berasal dari keuntungan bersih AMNT tahun 2025.

Namun, Fraksi Gelora meminta Pemkab Sumbawa tidak sekadar mencantumkan angka tersebut dalam struktur APBD. Pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai status dan kepastian penerimaannya.

“Apakah Rp 8,94 miliar tersebut merupakan hak daerah yang sudah pasti diterima atau masih berupa estimasi?” demikian substansi pertanyaan Fraksi Gelora yang disampaikan Abron.

Fraksi juga meminta penjelasan kapan dana tersebut diperkirakan masuk ke kas daerah. Tidak hanya itu, pemerintah diminta menjelaskan apakah penerimaan tersebut bersifat satu kali atau memiliki potensi menjadi sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Pertanyaan ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun proyeksi pendapatan, sekaligus menghindari ketergantungan terhadap pendapatan yang sifatnya tidak rutin.

Fraksi Gelora menegaskan, pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi berskala besar di Kabupaten Sumbawa harus dikelola secara transparan dan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan Modal Bank NTB Syariah Disorot

Selain AMNT, Fraksi Gelora memberikan perhatian khusus terhadap PT Bank NTB Syariah. Pemerintah Kabupaten Sumbawa diketahui memiliki penyertaan modal yang cukup besar pada bank tersebut. Fraksi Gelora mencatat, berdasarkan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022, penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah yang telah diserahkan hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp 74,65 miliar.

Penyertaan modal tersebut pada prinsipnya diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas usaha BUMD, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Fraksi Gelora mempertanyakan sejauh mana penyertaan modal tersebut telah memberikan manfaat terhadap PAD Kabupaten Sumbawa.

Fraksi Gelora secara khusus meminta Pemkab Sumbawa menjelaskan berapa nilai dividen Bank NTB Syariah yang diterima Kabupaten Sumbawa untuk tahun buku 2025.

Pertanyaan berikutnya, apakah pembagian dividen tersebut telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika sudah ditetapkan, Fraksi Gelora meminta pemerintah menjelaskan kapan RUPS dilaksanakan dan berapa total dividen yang dibagikan kepada seluruh pemegang saham.

Pemerintah juga diminta menjelaskan berapa bagian dividen yang menjadi hak Kabupaten Sumbawa berdasarkan porsi penyertaan modal daerah. Hal tersebut menjadi perhatian karena penyertaan modal daerah mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga masyarakat berhak mengetahui manfaat ekonomi yang diterima daerah dari investasi tersebut.

Fraksi Gelora juga meminta Pemkab Sumbawa menyampaikan target kontribusi Bank NTB Syariah terhadap PAD dalam lima tahun ke depan.

Menurut Fraksi Gelora, harus ada hubungan yang jelas antara besarnya penyertaan modal, kinerja bank, keputusan RUPS, hingga penerimaan dividen oleh pemerintah daerah.

Dengan demikian, kebijakan penyertaan modal tidak berhenti pada penambahan modal, tetapi dapat diukur dari kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Fraksi Gelora juga mendorong Pemkab Sumbawa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD agar setiap penyertaan modal pemerintah daerah memberikan hasil yang terukur.

“Yang perlu diperjelas adalah hubungan antara penyertaan modal daerah, kinerja bank, keputusan RUPS dan penerimaan dividen Kabupaten Sumbawa,” menjadi salah satu substansi pertanyaan Fraksi Gelora.

Fraksi Gelora menilai penguatan PAD harus menjadi agenda penting pemerintah daerah ke depan. Dengan rasio kemandirian fiskal yang masih berada pada angka 14,89 persen, pemerintah dinilai perlu memperluas basis pendapatan daerah sekaligus memperbaiki sistem pemungutan.

Digitalisasi pajak dan retribusi, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, serta transparansi penerimaan dari aktivitas ekonomi berskala besar menjadi sejumlah langkah yang didorong Fraksi Gelora.

Dalam konteks perubahan APBD 2026, pendapatan daerah memang mengalami peningkatan dari Rp 1,89 triliun menjadi sekitar Rp 1,94 triliun. Namun, di sisi lain, belanja daerah meningkat jauh lebih besar, dari sekitar Rp 1,92 triliun menjadi Rp 2,14 triliun.

Karena itu, Fraksi Gelora meminta penguatan pendapatan tidak hanya dilakukan melalui penerimaan sesaat, tetapi diarahkan pada sumber PAD yang lebih sehat, terukur dan berkelanjutan.

Fraksi Gelora berharap seluruh pendapatan daerah yang bersumber dari aktivitas ekonomi di Kabupaten Sumbawa dapat dikelola secara transparan, sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *