Hanya 1×24 Jam Polisi Ungkap Pencuri Mobil di Kantor PLN

oleh -355 Dilihat

LOMBOK BARAT—Hanya dalam waktu 1×24 jam, kasus pencurian mobil pick-up di Kantor PLN Sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, berhasil diungkap Tim Reskrim Polsek Sekotong yang diback-up Tim Puma Polres Lombok Barat, Selasa (15/2/2022). Dalam pengungkapan in, tim menangkap dua orang terduga berinisial AN (35) dan SU (35).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto melalui Kapolsek Sekotong, IPTU I Kadek Sumerta SH menjelaskan, kasus pencurian mobil ini terjadi di Kantor PLN Sekotong, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita.

Sebelumnya, AN asal Pujut bersama rekannya yang masih DPO berboncengan sepeda motor dari Seganteng menuju Sekotong. Saat melintas di depan Kantor PLN, keduanya berhenti karena ada mobil terparkir di halaman Kantor PLN Sekotong. Menggunakan kunci T dan dua buah soket, mobil berhasil dihidupkan dan dibawa kabur.

Selanjutnya mobil Suzuki Carry ini dibawa ke rumah SU, Montong Gading Lombok Timur. SU merupakan penadah. Sebelumnya SU sudah mengetahui jika mobil yang akan dibeli itu hasil curian. Karena saat itu SU masih di Mataram, mobil itu dibawa AN ke rumah mertuanya SU di Lotim. Tak berselang lama SU sudah berada di Lotim dan melakukan transaksi, sehingga disepakati harganya Rp 15 juta.

Setelah dalam penguasaan SU, mobil itu dipermak. Tampilannya dirubah dengan mencopot audio, dan membuka kerajang besi yang berada di belakang. Selain itu SU mengganti plat nomor kendaraan, dan membeli pilok untuk mengecat velek dan bagian yang keropos. SU juga membelikan stiker berwarna kuning, dan menempelkan ke kaca depan, agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

Namun tidak dengan polisi. Dari penyelidikan yang  dilakukan dalam waktu 1×24 jam, keberadaan mobil itu berhasil diketahui. SU pun ditangkap. Kepada polisi, SU mengaku membeli mobil itu dari AN dan rekannya. Selanjutnya tim menangkap SU, sedangkan satu orang lagi kabur dan telah ditetapkan dalam DPO. “Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *