Dua Pengedar Dibekuk, Sempat Buang 8 Poket Shabu di Halaman

oleh -597 Dilihat

SUMBAWA–Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba.

Adalah SY alias Kengkang (59) warga Kelurahan Brang Bara, dan HG (39) warga Kelurahan Uma Sima. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari tangan Kengkang diamankan barang bukti 1 poket kecil shabu 0,95 gram, 1 poket kecil shabu 0,93 gram, 1 poket kecil 0,36 gram, 5 poket kecil shabu 2,18 gram, dan uang tunai.

Sedangkan dari tangan SG ditemukan barang bukti pipa kaca berisi kristal putih seberat 2,15 gram, bong, sumbu, HP.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan SY kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ekky Malaungi, SH. MH., melakukan penyelidikan lapangan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggrebekan di rumah SY.

“Saat penangkapan SY sempat membuang 8 poket shabu di halaman rumahnya,” ungkap Sumardi.

Kepada polisi, SY mengaku mendapatkan narkoba dari HG. Tim kemudian meringkus HG dan mengamankan sejumlah barang bukti di Kelurahan Uma Sima.

Kedua tersangka diamankan ke Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *