Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandungnya

oleh -670 Dilihat

LOMBOK TENGAH–Nasib RH (25) dan RF (17) sangat miris. Kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri. Keduanya disetubuhi ayahnya berinisial BH (57) secara terus menerus setelah ibu kandung korban berangkat menjadi TKW.

Kasus memalukan sekaligus memilukan ini akhirnya terungkap dan ayah bejat inipun tertangkap.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, menyampaikan bahwa korban RH adalah yang pertama kali disetubuhi ayahnya. Saat pertama itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD atau sekitar tahun 2009 dan terus berlangsung sampai 2013.

Sedangkan adiknya, RF disetubuhi sejak kelas 1 SMA atau sekitar tahun 2020 hingga Desember 2021.

Sebelum kejadian, kedua korban tinggal serumah dengan ayah bejat ini, karena ibunya  bekerja di luar negeri sebagai TKW. Bukannya melindungi dan menjaganya, justru kedua korban merasa tidak aman.

Awalnya tersangka menyetubuhi anak pertamanya (RH). Ini berlangsung selama empat tahun lamanya dan terhenti ketika RH memutuskan untuk menikah pada Tahun 2013 lalu.

Sepeninggal RH yang dibawa suami, tersangka tinggal bersama anak keduanya, RF. Ketika itu RF duduk di bangku kelas 1 Aliyah. Rupanya tersangka tak bertobat. Ia pun kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada RF. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan sekali dalam tiga hari, hingga RF duduk di bangku kelas 3 Aliyah.

Tersangka berhenti menyetubuhi RF, setelah kakaknya, RH balik ke rumah. Sebab RH baru saja bercerai dari suaminya. Penceraian itu karena suaminya suka mabuk mabukan. Melihat RH kembali, tersangka gembira. Tersangka melanjutkan kebiasannya dulu dengan menyetubuhi RH.

Setelah kasus ini terkuak, polisi bergerak menangkap tersangka. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos warna biru, BH warna merah, celana dalam (CD) warna hitam dan sarung warna coklat.

“Tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *