Surahman: DPRD dan KPU Telah Memunculkan Konflik Baru
SUMBAWA—Politisi Partai Berkarya, Muhammad Tayeb alias Rambo harus bersabar panjang untuk bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Hasanuddin SE, sebagai anggota DPRD Sumbawa. Meski telah memenangkan proses hukum di Pengadilan Negeri Sumbawa, bahkan telah ada surat dari KPU Sumbawa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumbawa, tidak serta merta keinginan Rambo bisa dikabulkan.
Sebab prosesnya terganjal dengan adanya upaya Kasasi yang dilayangkan oleh kubu Hasanuddin melalui kuasa hukumnya, Kusnaini SH pasca ditolaknya gugatan mereka di PN Sumbawa. Tak hanya itu, DPRD Sumbawa belum dapat memproses usulan PAW terhadap Hasanuddin, melainkan harus berkonsultasi dulu dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Surahman MD, SH., MH dari Kantor Hukum SS & Partners selaku kuasa hukum Rambo, menyesalkan semakin alotnya proses PAW yang diajukan kliennya. Padahal Man—sapaan pengacara kondang ini, sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua DPRD agar dapat mengetahui tentang proses hukum.
Ini terkait dua kali gugatan Hasanuddin yang tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Sumbawa sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum serta amar putusannya. Salah satunya menyatakan bahwa pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwewenang mengadili perkara tersebut.
Secara yuridis formal gugatan Hasanuddin telah keliru dan salah alamat dalam penerapan hukum. Karena seharusnya Hasanuddin mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai bukan Pengadilan Negeri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (1) menyebutkan “perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.
Ayat (2), bahwa penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Hal tersebut dipertegas kembali dalam Anggaran Dasar Pasal 28 tentang Tugas, Kewenangan Mahkamah Partai yang putusannya bersifat final dan mengikat.
“Pengajuan keberatan berbatas waktu sampai 60 hari setelah dirinya dipecat dari Partai Berkarya dan dicabut kartu anggotanya. Ini sudah jelas-jelas diatur dalam UU yang harus kita hargai dan laksanakan bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Seharusnya DPRD Sumbawa melanjutkan proses PAW tersebut bukan dihentikan dengan alasan harus berkoordinasi ke Kemenkumham. Sementara DPRD ini adalah lembaga eksekutor atas permintaan parpol.
“Yang saya sayangkan dari bahasa surat KPU ataupun surat Ketua DPRD Sumbawa yang menyatakan bahwa Saudara Hasanudin saat ini sedang melakukan upaya hukum Kasasi,” sesalnya.
Ini sangat berbeda sekali dengan proses PAW Partai Berkarya di daerah lain yang berjalan lancar. Sebab DPRD dan KPU di daerah tersebut memahami kepengurusan ganda Partai Berkarya di tingkat pusat, tidak ada kaitannya dengan proses PAW ini karena telah merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
“Inikan sama dengan memunculkan konflik baru, padahal konflik kepengurusan ganda di pusat bukan kewenangan kabupaten. Tugas ketua DPRD Kabupaten cukup mengurus apa yang menjadi tahapan PAW berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Man menyarankan DPRD Sumbawa mengurungkan niatnya untuk berkoordinasi ke Kemenkumham terkait dengan proses hukum PAW Partai Berkarya di Sumbawa. Pasalnya proses ini tidak termuat dalam tahapan penerapan hukum baik tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten. (SR)






