Korupsi ADD, Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Ditahan

oleh -301 Dilihat

KOTA BIMA–Tiga perangkat desa di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ditahan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota. Mereka adalah RML (Kepala Desa), AY  (Sekretaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa).

Penahanan ini dilakukan terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari ADD, Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) Tahun Anggaran 2017-2018. Dari penyimpangan ini terungkap, kerugian negara mencapai Rp 552.459.737.

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto, saat konferensi pers, Jum’at (28/1) pagi menyebutkan, kerugian negara atas penyimpangan itu hasil perhitungan Auditor BPKP NTB.

Baca Juga  Kebohongan Terungkap, Menkop UKM Tegaskan Tak Ada Program PEN "1 Orang 3 Sapi" di NTB

Modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka lanjut Kapolres, membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara. “Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar 26,7 juta rupiah,” ungkapnya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan APBDes maupun RPU.  “Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Kapolres. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *