Bersama 3 Rekannya, Pengedar Narkoba di Utan Tertangkap

oleh -435 Dilihat

SUMBAWA—Seorang pengedar dan tiga rekannya ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa, Minggu (30/1/2022) pukul 10.30 Wita. Pengedar berinisial AA (39) ini ditangkap di rumahnya Dusun Motong Timur, Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reserse Narkoba POlres Sumbawa, IPTU Malaungi, SH, MH., Senin (31/1) mengatakan, saat ditangkap terduga pengedar ini sedang duduk bersama dua temannya. Saat digeledah, ditemukan 1 buah dompet emas berisi 11 poket shabu. “Dari tangan terduga kami mengamankan 11 poket narkotika jenis shabu dengan berat total 6,83 gram,” ungkap Kasat Malaungi.

Selain barang bukti shabu, tim menyita 1 buah pipa kaca berisi shabu seberat 1,69 gram, bong, HP dan serta uang tunai Rp 815.000. Terduga pengedar bersama 3 rekannya tersebut dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *