Awali Tahun 2022, Satres Narkoba Sumbawa Bekuk Pengedar di Buer

oleh -451 Dilihat

SUMBAWA—Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengawali tahun 2022 ini dengan mengungkap kasus narkoba di wilayah Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer, Selasa (4/1) malam pukul 18.00 Wita.

Dalam pengungkapan itu, tim meringkus SA (37) warga setempat yang diduga sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi, SH., MH, saat dikonfirmasi, Rabu (5/1) siang  mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis shabu di Desa Juru Mapin.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menggrebeg kediaman terduga. Saat digeledah dan disaksikan masyarakat, ditemukan 7 poket shabu, yaitu 1 poket di samping terduga, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket dan 4 poket di dalam kamar mandi. Berat total mencapai 5,27 gram. Selain shabu, ikut diamankan 1 bundel klip obat, gunting, anak catur, jaket serta HP.

Selanjutnya SA diangkut ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Terhadap perbuatannya, terduga dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *