SUMBAWA—Setelah Buer, Alas, Alas Barat, Empang, dan Plampang, kini pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lopok, tepatnya Desa Tatede. Dalam pengungkapan pada Senin (20/12) kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus AI (31) di kediamannya.
Dari tangannya diamankan 1 poket narkotika jenis shabu seberat 0,70 gram, 10 lembar klip obat transparan, dan uang tunai Rp 200.000.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos, Selasa (21/12), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti tim dengan mendatangi kediaman AI.
Setelah memastikannya, dilakukan penggrebekan dan penggeledahan. Barang bukti shabu ditemukan di dalam bungkus Rokok Sampoerna yang disimpan di saku celana bagian depan yang dikenakan AI.
Untuk mengungkap asal muasal barang haram itu, AI digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Polisi telah menyiapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk menjeratnya. (SR)