SUMBAWA—Kantor Camat Alas bakal disegel dalam waktu dekat ini. Tindakan ini akan dilakukan Lalu Ahmad Yamin selaku pemegang sertifikat hak milik lahan tempat berdirinya Kantor dan Rumah Dinas Camat Alas, setelah melayangkan tiga kali surat somasi. Hal ini ditegaskan Fauzan Yamin—perwakilan keluarga besar Lalu Ahmad Yamin pada hearing yang difasilitasi Komisi I DPRD Sumbawa, Senin (27/12).
Dalam hearing itu, Fauzan sekaligus menyampaikan surat somasi pertama (I) kepada Pemda Sumbawa. “Kami mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik, dan Somasi ini tentunya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam negara kita ini. Ini kami lakukan demi tegaknya supremasi hukum guna menciptakan kondisi yang aman dan tentram dalam masyarakat,” kata Faizan didampingi keluarga lainnya mengawali penyataannya di hadapan Ketua Komisi I Syaifullah S.Pd beserta anggota, Cecep Lisbano S.IP., M.Si, Hasanuddin HMS dan M Nur S.Pd.I, Asisten Sekda Ketut Sumadi Artha, Kabag Aset Ishak Sulaiman, dan Kabid Pengadaan Tanah, Surbini SE., M.Si.
Pemda Sumbawa ungkapnya berpegang dengan Sertifikat Hak Pakai No. 12 tahun 2005 yang dalam penerbitannya ada kejanggalan yang berdampak secara hukum baik pidana maupun perdata. Pemda tetap merasa memiliki legal standing, sedangkan kenyataannya salah satu persyaratan pengajuan sertifikat adalah dokumen asal perolehan tanah (warkah) yang seharusnya dilampirkan.
Namun dokumen diganti dengan surat pernyataan yang menerangkan dokumen pembebasan hilang tidak ditemukan lagi. Surat Pernyataan itupun mengundang tanda tanya besar, terkait darimana dasar pembuktian atau darimana sumber yang dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan hukum menerangkan keterangan itu karena diakui sendiri sudah hilang tidak ditemukan.
“Atas dasar bukti apa dibuatnya surat pernyataan tersebut padahal dokumen hilang, maka dalam hal ini kami melihat Pemda Sumbawa sedang mengajak kami main kucing-kucingan dengan alasan dokumen yang seolah-olah pernah ada tetapi kemudian hilang melalui surat pernyataan yang menerangkan benar-benar hilang. Maka fakta dan data hukum yang mendasari atau menguatkan surat pernyataan itu apa ?” tanyanya.
Ketika nanti sampai pada Surat Somasi III belum mendapat tanggapan, lanjut Indra, sebagai pihak yang sama-sama merasa berhak akan melakukan aksi sesuai ketentuan dan tata cara menurut undang-undang atau hukum perdata. “Jika tidak ada reaksi dari Pemda Sumbawa atas somasi ketiga maka kami menyegel Kantor Camat Alas. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 167 KUHPidana,” pungkasnya. (SR)







Đâu là nhà cái cá cược nhất hiện nay? đề nghị lựa chọn nhà cái nào để chơi? Chúng tôi sẽ đề xuất top 10 nhà cái cá độ phải chăng nhất trong năm 2022 để game thủ có cái nhìn tổng quan và đưa ra lựa chọn riêng cho mình.