samawarea.com (19 Desember 2021)
LOMBOK TENGAH—Tim Satgas Pupuk Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 1 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga dijual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), Sabtu (18/12) siang. Pupuk yang diangkut menggunakan mobil Grandmax DR 8353 SI ini dicegat di Jalan Raya Dusun Bunmas, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menyampaikan kronologis diamankannya pupuk bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tim meluncur di jalan raya Dusun Bunmas Desa Pengembur. Saat mobil pengangkut pupuk itu melintas, langsung dicegat.
Sopir, Muksin (35) warga Rempung Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, dan pemilik pupuk Lalu Muhamad Zarkasi (37) warga Mangkung Daye Desa Mangkung, diamankan. Selain itu barang bukti 1 ton pupuk jenis Phonska juga disita. Kepada polisi, keduanya mengaku membeli pupuk bersubsidi tersebut tidak menggunakan atau tidak sesuai E-RDKK.
Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp 230.000 per kwintal, sedangkan pupuk yang diamankan itu dibeli seharga Rp 430.000 per kwintal. Pupuk itu dibeli dari Ijab di Dusun Semoyang Kecamatan Praya timur. Rencananya pupuk ini akan dibawa ke Desa Mangkung. (SR)






