SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 November 2021)
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Riki Trisnadi SE., M.Si mengatakan, bahwa kegiatan Pelatihan Penyelia Halal yang digelar ini bekerjasama dengan Halal Institute yang telah terakreditasi dan BPJPH Kementerian Agama RI. Tajuk utama kegiatan ini adalah menuju Sumbawa Halalan Thayyiban.
Harapannya, dengan adanya penyelia halal yang bersertifikat di Kabupaten Sumbawa, layanan sertifikasi halal bagi produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat lebih cepat, lebih mudah, dan lebih terjangkau. Dari sekitar dua puluh empat ribu pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Sumbawa, sekitar 60% adalah usaha mikro kecil yang bergerak di sektor pangan dan sektor industri makanan dan minuman.
“Maka dari itu, kita berinisiatif menyediakan penyelia halal yang kompeten dan membentuk kelembagaan halal. Selain untuk Sumbawa agar masuk dalam ekosistem industri halal global, juga yang terpenting sebagai upaya penjaminan produk halal dan thayyib bagi masyarakat,” jelasnya.
Tujuan kegiatan ini lanjut Riki yang belum genap sebulan menjabat Kadiskop UKM ini, adalah menyelenggarakan fasilitasi jaminan produk halal bagi UKM/IKM Kabupaten Sumbawa yang tersistematis, cepat, mudah, dan terjangkau. Meningkatkan daya saing produk-produk UKM/IKM Kabupaten Sumbawa.
Membangun kelembagaan jaminan produk halal bagi UKM/IKM Kabupaten Sumbawa. Memberikan jaminan produk halal bagi konsumen. Sedangkan outputnya antara lain, terlatihnya 40 orang calon penyelia halal. Tersedianya 40 penyelia halal bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH. Terbentuknya pusat halal Kabupaten Sumbawa.
Untuk diketahui, ungkap Riki, pelatihan penyelia halal ini akan dilaksanakan selama 3 hari secara online mulai hari ini sampai 11 November 2021. Jumlah peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari unsur pelaku UMK/IKM, instansi pemda, ormas Islam, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.
Kurikulum, materi dan narasumber sepenuhnya dari BPJPH Kementerian Agama RI, diselenggarakan oleh Halal Insutitute dengan mengacu dan mempedomani Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kegiatan ini selaras dengan Visi Sumbawa 2026 yang digambarkan sebagai Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban dengan mewujudkan program unggulan ke-4, yaitu “penggratisan label BPOM, label halal, jaminan pemasaran bagi UMKM, bantuan kemandirian bagi komunitas milenial dan pelaku ekonomi kreatif “start up dan e-commerce”.
Penyediaan penyelia halal yang kompeten menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk UMK/IKM di tengah persaingan yang tinggi dan tuntutan pasar global dalam pemenuhan jaminan produk halal dan thayyib. (SR)






