SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 November 2021)
Narkoba jenis ganja dan shabu senilai Rp 1,5 Milyar dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (2/11) pagi. Pemusnahan barang haram terdiri dari 1.023,32 gram shabu, 132,424 gram ganja dan 40 pil extacy, dilakukan dengan cara diblender.
Selain narkoba, barang bukti kejahatan lainnya dari 139 perkara tindak pidana umum, juga ikut dimusnahkan. Di antaranya 56 buah HP, 34 senjata tajam, 258 botol miras, dan 2 unit mesin compressor.
Pemusnahan ini dilakukan Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH., M.Hum bersama Bupati Sumbawa, Ketua PN Sumbawa Toni Widjaya SH MH, Dandim 1607/Sumbawa diwakili Kasdim Mayor (TNI) Nuroddin, Kapolres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel STK, Kepala BNN Sumbawa Fery Priyanto, Kadis Pol PP H. Sahabuddin S.Sos M.Si, dan lainnya.
Kajari Sumbawa didampingi Kasi Intelijen, Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dan Kasi P3BR Fajrin Nurmansyah SH MH dalam keterangan persnya menyatakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Selain itu melaksanakan amanat UU No. 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Sementara Bupati Sumbawa diwakili Staf Ahli Drs Zainal Abidin menyatakan dengan masih maraknya kasus narkoba yang terjadi di daerah ini, tentu menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi. “Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama,” tandasnya. (SR)






