Bisnis Shabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap

oleh -423 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (6 November 2021)

Pasangan suami isteri (pasutri) berinisial IS (27) dan DJ (27) diamankan Satres Narkoba Polresta Mataram, belum lama ini. Penangkapan pasutri ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba berinisial HH alias Bagong (26) warga Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., MM didampingi Kasatres Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK dan Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni, SH mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari penangkapan HH (26) alias Bagong yang sedang melakukan transaksi. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan belasan poket shabu, uang tunai dan alat komunikasi.

Saat penangkapan, rekan Bagong berinisial MZ alias Jek, berhasil kabur. Namun tak lama menyerahkan diri. Kepada polisi, Bagong buka mulut sehingga tim menangkap pasangan suami istri, IS (27) dan DJ (27). “Dari rumah pasutri ini, ditemukan pipet runcing, beberapa korek tanpa tutup, telpon genggam, ATM dan buku tabungan,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka IS, ia mendapatkan shabu tersebut dari Bagong sebesar Rp 1,5 juta per gram. Kemudian dipecah menjadi 35 klip dengan variasi paket harga. “Atas perbuatan para pelaku, akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Heri. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *