samawarea.com (29 November 2021)
SUMBAWA BARAT–Pekerjaan nelayan mencari nafkah di tengah laut sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pemerintah memberikan jaminan asuransi kematian kepada para nelayan. Caranya, membuat dasar hukum terkait kegiatan asuransi untuk nelayan yaitu UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
“Selain Undang-undang, ada juga peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam,” ungkap Kepala Dinas Perikanan KSB melalui Kepala bidang Perikanan Tangkap, Iwan Irawan, S.Pt., M.Si belum lama ini.
Dikatakan Iwan, di Kabupaten Sumbawa Barat ada peraturan daerah (Perda) KSB nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Ia menyebutkan, ada 2 mekanisme terkait pelaksanaan asuransi nelayan yakni, melalui BPAN (Bantuan Premi Asuransi Nelayan) yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang pelaksanaanya kerjasama dengan lembaga terkait (selama ini dengan PT Jasindo).
BPAN atau Bantuan Premi Asuransi Nelayan merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada individu nelayan, demi keberlangsungan kegiatan usaha penangkapan ikan melalui pemberian jaminan asuransi. Selanjutnya kata Iwan, asuransi nelayan mandiri. Diharapkan kepada nelayan kedepannya untuk mengikuti program asuransi secara mandiri bagi yang telah difasilitasi oleh KKP pada tahun sebelumnya, melalui Dinas Perikanan Kabupaten/Kota bekerjasama dengan lembaga terkait.
Ia menjelaskan, tujuan asuransi nelayan, untuk memberikan jaminan perlindungan dan menghindarkan resiko yang dialami nelayan pada saat aktivitas usaha perikanan. Menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dengan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri, memberikan bantuan bagi ahli waris dan memindahkan resiko yang seharusnya ditanggung nelayan kepada pihak penyedia asuransi.
Persyaratan nelayan penerima asuransi, sambung Iwan, adalah memiliki Kartu Nelayan atau KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Perikanan), berusia maksimal 65 tahun pada tanggal 31 Desember, menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 Gross Tonnage (GT), tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau terlarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
Ia menambahkan, sasaran BPAN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi individu nelayan (nelayan kecil dan nelayan tradisional) dengan risiko yang dijamin meliputi pertanggungan atas kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan.
“Manfaat pertanggungan seperti, kecelakaan, kematian, aktifitas penangkapan ikan 200 juta, aktifitas selain penangkapan ikan 160 juta rupiah. Kemudian cacat tetap Rp 100 juta (maksimal), biaya pengobatan Rp 20 juta (maksimal), selain kecelakaan 5 juta,” bebernya.
Lebih jauh disebutkan, nelayan perikanan tangkap yang telah mengikuti BPAN sampai saat ini mencapai 1.200 orang dengan jumlah klaim kematian akibat kecelakaan di laut dan kematian aktivitas selain penangkapan ikan adalah 5 orang serta klaim biaya pengobatan 5 orang.
“Kami di Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat tiap tahunnya tetap melakukan sosialisasi terhadap pentingnya asuransi bagi nelayan (terutama asuransi nelayan mandiri) oleh karena pada 2 tahun terakhir ini program BPAN tidak terlaksana karena terbatasnya anggaran dari KKP RI, in syaa Allah pada Tahun 2022 melalui APBD dapat difasilitasi kegiatan dimaksud,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, salah satu hasil pelaksanaan sosialisasi asuransi nelayan yang dilaksanakan sekitar sebulan lalu, berharap kepada kepala desa wilayah pesisir untuk memprogramkannya melalui APBDes yang pelaksanaannya sesuai dengan regulasi. (HEN/SR)






