Pecat Staf Desa, Kades Maman Digugat di PTUN

oleh -810 Dilihat
Hajamuddin SH

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Oktober 2021)

SA, S.Pd.SD tak terima dipecat dari Staf Desa oleh Kades Maman. Sebab pemecatan itu tidak procedural. Karenanya SA akan melakukan perlawanan dengan menunjuk seorang kuasa hukum. Perlawanan dimaksud dilakukan dengan cara menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan PTUN. Gugatan itu telah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Mataram, belum lama ini.

Ditemui di Polres Sumbawa, Selasa (19/10), Mujahidin SH yang mendampingi SA, mengatakan, bahwa gugatan itu dilakukan terhadap Surat Keputusan Kepala Desa Maman     No. 31 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu tanggal 9 September 2021.

Dengan adanya surat pemecatan itu ungkap Hajamuddin, nama baik kliennya tercemar sehingga membuat klien dan keluarganya merasa malu. Ia berharap Peradilan Tata Usaha Negara membatalkan surat keputusan kades yang memecat kliennya.

Untuk diketahui, sejak diangkat menjadi perangkat desa, kliennya tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan. Tidak ada hal-hal atau perbuatan yang dilakukan oleh kliennya yang bertentangan dengan peraturan perundangan maupun melanggar hukum.

Setelah dimutasi ke jabatan Kaur Keuangan Desa Maman, kliennya tidak pernah membantah apapun yang ditugaskan oleh kepala Desa Maman. Namun kliennya selalu mendapatkan fitnah dari Kades selaku tergugat telah menggelapkan uang pajak dan telah dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Setelah itu tidak memerlukan waktu yang lama Tergugat langsung memberhentikan kliennya tanpa adanya teguran secara tertulis atau peringatan satu (SP 1) atau peringatan kedua (SP 2) dan peringatan ke 3 (SP 3) maupun skorsing kepada kliennya. “Pemberhentian tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hajamuddin.

Hajamuddin justru menilai SK pemecatan kliennya dilakukan secara sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan dibuat-buat serta tidak sesuai dengan alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam aturan perundang undangan yang berlaku. Faktanya kliennya masih dapat menjalankan tugas dengan baik dan masih memenuhi syarat dan ketentuan sebagai perangkat desa berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kades Maman, Hasmuddin, mengatakan apa yang sudah diputuskannya sudah melalui proses dan diyakini tidak melanggar hukum. Ia pun menghormati upaya yang ditempih stafnya dan siap menghadapinya. “Kita siap menghadapi gugatan itu,” tandasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *