SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Oktober 2021)
Bukan hanya dipecat dari Bendahara Desa Maman Kecamatan Moyo Hilir, tapi SA S.Pd.SD dan SF, juga dilaporkan ke polisi. Kades menempuh upaya hukum tersebut, karena dana desa puluhan juta rupiah untuk membayar pajak tidak setorkan ke kas daerah. Selasa (19/10) kemarin, Kades, dan dua orang mantan bendahara desa itu dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
Ditemui di Polres Sumbawa usai dimintai keterangan, SA yang didampingi Kuasa Hukumnya, Hajamuddin SH, mengaku tak menyangka persoalan itu bisa sampai ke proses hukum. Terlebih lagi yang dilaporkan adalah dirinya. Persoalan ini muncul, ungkap SA, ketika dia ditunjuk sebagai Kaur Keuangan (Bendahara Desa). Sebelum menjadi bendahara, wanita yang sudah bekerja selama 23 tahun di Kantor Desa Maman, dipercaya sebagai Kaur Perencanaan.
Sejak menjadi bendahara awal 2021 lalu, ada dana pembayaran pajak yang disetorkan ke kas daerah. Ia tidak menyetornya karena menganggap itu bukan bagian tugas dari bendahara. SA mengira tugas penyetoran pajak itu bagian tugas dari Sistem Keuangan Desa yang ditangani SF. Karena itu SA menyerahkan uang sekitar Rp 29 juta itu kepada SF yang dibuktikan dengan surat serah terima dan ditandatangani di atas materai.
Dengan mengendapkan uang pajak itu, dipersoalkan Kades. Sebab sampai saat ini uang tersebut belum tersetor. Kades langsung memberhentikan SF dari bendahara. Bukan hanya itu, Kades memecat SF sebagai staf desa. Rupanya SF tak ingin dikorbankan sendiri. SF menerima pemecatan itu asalkan SA juga dipecat. “Akhirnya saya juga ikut dipecat, bahkan bersama SF dilaporkan ke polisi,” kata SA.
SA mengatakan tidak ada kerugian keuangan desa yang dilakukan atau diselewengkan. Tidak disetorkannya uang pajak ke kas daerah, itu merupakan ketidaktahuannya bahwa hal tersebut menjadi bagian tugas dari bendahara.
Karena sejak menjadi bendahara tidak ada pembinaan dari kades sekaligus menguraikan apa-apa yang menjadi tugasnya. Dan uang itu juga dia tidak ada padanya karena telah diserahkan ke SF yang kala itu menjadi Operator Sistem Keuangan Desa (Siskudes). “
Kami sayangkan Kades melaporkan stafnya sendiri terhadap persoalan yang bersifat administrative. Padahal uang pajak itu tidak hilang, hanya berpindah tempat saja,” timpal Hajamuddin Kuasa Hukum SA.
Karenanya ia menilai kliennya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ini nanti akan dibuktikan proses yang sedang berjalan di Polres Sumbawa.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Maman, Hasmuddin, mengatakan, dipolisikannya dua mantan bendahara itu terkait dengan adanya pencairan dana desa sekitar Rp 14 juta oleh SF tanpa sepengetahuannya. Selain itu tidak disetorkan pajak ke kas daerah sebesar Rp 29,9 juta oleh SA. Upaya mediasi sudah dilakukan selama beberapa bulan termasuk melibatkan camat. Namun tidak ada itikad baik dari dua bendahara tersebut sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Mengenai pajak, Kades mengatakan, sebenarnya seorang bendahara sudah mengetahui tupoksinya yaitu memungut dan menyetorkan pajak. Tapi penyetoran yang tidak dilakukan. Justru SA menyerahkan uang pajak itu kepada SF. Bukti penyerahan pun, baru diperlihatkan, padahal mediasi sudah berlangsung lama. Karenanya selaku Kades, mengambil langkah hukum agar kasus ini menjadi terang benderang. (SR)






