Dibela Tim Hukum SS & Partners, Terdakwa Kasus Korupsi Bebas

oleh -235 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Oktober 2021)

Hj. Jubaidah bisa bernapas lega. Terdakwa kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Kabupaten Bima ini dinyatakan bebas atas putusan Kasasi melalui SIPP, 7 Oktober 2021. Sebelumnya JPU menuntut mantan Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Bima ini, 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Upaya bebas Hj Junaidah ini tidak terlepas dari peran kuasa hukumnya, Suhartono, SH dan Surahman MD, SH., MH yang tergabung dalam Kantor Hukum SS & Partners.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum atas segala tuntutannya sebagaimana registrasi perkara nomor: 27/K/Pid.Sus-TPK/2020 PN.MTR.

Surahman. MD, SH., MH didampingi Tim Hukum lainnya, membenarkan pemberitahuan tentang telah diputuskan perkara tersebut di tingkat Kasasi yang telah diadili dan diputuskan oleh hakim Mahkamah Agung. Dalam putusan Ketua Majelis Hakim Gazalba Saleh didampingi Hakim Anggota Agus Yunianto dan Suhaidi, menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Bocah SD Ngaku Dicabuli Ayah Kandung

Suhartono menambahkan, terseretnya Hj. Jubaidah dalam kasus hukum ini karena memerintahkan UPT Dikpora di Kecamatan untuk memungut iuran pelaksanaan try out ujian SD pada tahun 2018. Terbongkarnya peran Jubaidah setelah Polres Bima menangkap Kepala UPT di Kecamatan Bolo dengan barang bukti sebesar Rp. 42 juta.

Setelah dilakukan audit terhadap kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 162 juta. Atas pemeriksaan pada pembuktian di Pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Tipikor Pengadilan Mataram membebaskan terdakwa Hj. Jibaidah dari tuntutan JPU.

“Dalam pertimbangan hukum majelis hakim di tingkat pertama maupun di tingkat Kasasi sama dengan pertimbangan hukum kami, dan terhadap uang pengganti yang telah dititipkan Terdakwa harus dikembalikan setelah adanya petikan putusan resmi kami terima nanti,” pungkasnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *