Transaksi Shabu di Tikungan Kuburan, Dua Orang Ditangkap

oleh -189 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (9 September 2021)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (8/9). Dalam pengungkapan itu, tim meringkus FU (33) dan IR (19) keduanya warga Dusun Jati Baru, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Saat ditangkap di Jalan Lintas Lanci tepatnya di Tikungan Kuburan, Desa Soriutu, ditemukan barang bukti berupa 2 poket shabu seberat 0,82 gram, 2 HP dan uang Rp 50 ribu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi shabu. Atas perintah Kasat ResNarkoba IPTU Ramli, SH., tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin SH, melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Terlihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga  Klaim Lahan Sirkuit MotoGP, Kapolda Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Tanpa membuang waktu, tim meringkus keduanya. Ketika itu salah seorang di antaranya berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke arah sawah. Namun upaya itu tidak berhasil karena diketahui petugas. Selanjutnya kedua terduga ini digelandang ke Polres Dompu guna proses lebih lanjut. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *