DOMPU, samawarea.com (9 September 2021)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (8/9). Dalam pengungkapan itu, tim meringkus FU (33) dan IR (19) keduanya warga Dusun Jati Baru, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat ditangkap di Jalan Lintas Lanci tepatnya di Tikungan Kuburan, Desa Soriutu, ditemukan barang bukti berupa 2 poket shabu seberat 0,82 gram, 2 HP dan uang Rp 50 ribu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi shabu. Atas perintah Kasat ResNarkoba IPTU Ramli, SH., tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin SH, melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Terlihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, tim meringkus keduanya. Ketika itu salah seorang di antaranya berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke arah sawah. Namun upaya itu tidak berhasil karena diketahui petugas. Selanjutnya kedua terduga ini digelandang ke Polres Dompu guna proses lebih lanjut. (SR)