Titip 8 Poket Shabu, 2 Orang Diangkut Polisi

oleh -282 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (13 September 2021)

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap dua pria asal Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (12/9/2021).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH., SIK., MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, S.TK., S.IK., mengatakan penangkapan terhadap S dan AS dilakukan di Desa Sengkol sekitar pukul 01.52 Wita.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Cobra. Informasi ini menyebutkan bahwa di rumah S sering terjadi transaksi narkoba. Tim langsung meluncur ke lokasi. Setelah memastikannya kediaman S digrebeg dan dilakukan penggeledahan. Namun tim tidak menemukan narkoba maupun alat-alat hisap (bong).

Terduga yang diinterogasi memberikan keterangan berbelit-belit. Berkat kegigihan tim, akhirnya S buka mulut. S mengaku memiliki narkotika beserta timbangannya yang dititipkan kepada AS. Saat itu juga tim meluncur ke kediaman AS.

Di tempat itu ditemukan 8 poket shabu seberat total 8 gram, timbangan warna Silver, 3 pipet skop, dan 1 tutup bong alat hisap serta uang tunai Rp 812 ribu. Atas temuan barang bukti ini, S dan AS dibawa ke Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *