LOMBOK TENGAH, samawarea.com (13 September 2021)
Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap dua pria asal Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (12/9/2021).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH., SIK., MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, S.TK., S.IK., mengatakan penangkapan terhadap S dan AS dilakukan di Desa Sengkol sekitar pukul 01.52 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Cobra. Informasi ini menyebutkan bahwa di rumah S sering terjadi transaksi narkoba. Tim langsung meluncur ke lokasi. Setelah memastikannya kediaman S digrebeg dan dilakukan penggeledahan. Namun tim tidak menemukan narkoba maupun alat-alat hisap (bong).
Terduga yang diinterogasi memberikan keterangan berbelit-belit. Berkat kegigihan tim, akhirnya S buka mulut. S mengaku memiliki narkotika beserta timbangannya yang dititipkan kepada AS. Saat itu juga tim meluncur ke kediaman AS.
Di tempat itu ditemukan 8 poket shabu seberat total 8 gram, timbangan warna Silver, 3 pipet skop, dan 1 tutup bong alat hisap serta uang tunai Rp 812 ribu. Atas temuan barang bukti ini, S dan AS dibawa ke Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. (SR)






