Pengedar Narkoba Diciduk, 21 Poket Shabu Disita

oleh -263 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (8 September 2021)

Peredaran narkoba tak pernah berhenti. Namun polisi juga tak pernah bosan menangkap para pengedar, bandar dan pengguna. Kali ini Tim Opsnal Narkoba Polres Bima Kota meringkus seorang pengedar berinisial AD (28) warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Selasa (7/9). Dalam penangkapan ini, polisi menyita 21 poket shabu.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba, IPTU Thamrin, menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan akan ada transaksi narkoba.  Tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim meringkus AD.

Dari tangannya disita sejumlah barang bukti yakni 21 poket shabu seberat 1,15 gram, 3 lembar plastik klip bening, dan uang Rp 1,020 juta. “Saat itu juga terduga pengedar ini dibawa ke Polres Bima Kota untuk pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *