SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Oktober 2026) — Aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan hutan lindung Sampar Jepin, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, mendapat perhatian serius aparat. Seorang warga yang kedapatan membuka lahan untuk ditanami jagung dipanggil ke Kantor Kecamatan Tarano untuk diberikan pembinaan.
Langkah tersebut dilakukan Polsek Empang bersama Forkopimca Tarano dan BKPH Wilayah V Rai Ampang sebagai tindak lanjut patroli gabungan yang digelar, Selasa (29/9/2026) lalu.
Pembinaan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tarano, Kamis (1/10/2026) dipimpin Camat Tarano Muhammad Iqbal, S.STP., bersama Wakapolsek Empang IPTU Sugeng Riyadi, S.Sos., serta jajaran Polsek Empang dan petugas BKPH Wilayah V Rai Ampang.
Wakapolsek Empang mengatakan, patroli sebelumnya dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Sumbawa agar masyarakat tidak membuka maupun memperluas lahan di kawasan hutan.
“Patroli tersebut digelar untuk menindaklanjuti instruksi tegas Bupati Sumbawa agar masyarakat tidak menambah atau membuka lahan baru di kawasan hutan demi mencegah bencana alam dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Saat melakukan pemantauan di kawasan hutan Sampar Jepin, tim gabungan menemukan adanya pembukaan lahan baru yang digunakan untuk rencana penanaman jagung.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil warga yang bersangkutan ke Kantor Camat Tarano. Polisi bersama pemerintah kecamatan dan pihak kehutanan memilih langkah pembinaan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami dari kepolisian bersama unsur Forkopimca dan BKPH mengambil langkah tegas namun humanis dengan memanggil warga yang merambah kawasan hutan lindung di Sampar Jepin,” kata Wakapolsek.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus pencegahan agar aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tidak terus meluas.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan instruksi pemerintah dan upaya preventif untuk melindungi kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana alam di wilayah hukum Polsek Empang,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, warga yang bersangkutan akhirnya menandatangani surat pernyataan di hadapan aparat dan instansi terkait. Ia menyatakan akan menghentikan aktivitas pembukaan lahan serta tidak kembali membuka atau membabat kawasan hutan lindung.
Polsek Empang menegaskan, sinergi bersama pemerintah kecamatan dan pihak kehutanan akan terus dilakukan untuk memantau kawasan hutan serta mencegah munculnya pembukaan lahan baru. (SR)






