Memeras, Calo Tiket di Pelabuhan Lembar Jadi Tersangka

oleh -404 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (16 September 2021)

Polres Lombok Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pemerasan terhadap sopir tujuan Waingapu NTT, yang terjadi di Pelabuhan Lembar. Tersangka itu adalah MS (49) warga Dusun Serumbung, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Penetapan ini berdasarkan laporan SD (45) asal Waingapu selaku pengguna jasa KM Egon.

“Kini MS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam di sel tahanan Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, IPTU I Made Dharma Yulia Putra STK., S.IK didampingi Kapolsek KP3 Lembar Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU I Gede Gumiarsana, Rabu (15/9/2021).

Kasus pemerasan ini sendiri, terjadi Pelabuhan Pelindo III Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Awalnya korban akan menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Waingapu NTT, menggunakan kapal KM Egon dari PT Pelni. Selanjutnya korban mencari tiket melalui online, dimana dalam pembeliannya telah dibuka PT. Pelni. “Ketika membuka penjualan, tiket tersebut sudah habis terjual, namun korban mendapat tawaran dari tersangka MS,” katanya.

MS menawarkan dengan harga tiket Rp 6 juta untuk truk sedang, sedangkan dalam tiket tertera harga Rp 4,3 juta. “Untuk kendaraan mobil jenis KK para korban harus membayar dengan harga Rp 3,8 juta, sedangkan harga yang tertera di tiket senilai Rp 2,5 juta. Bahkan, ada korban yang diminta biaya tiket truk sampai senilai Rp 10 juta,” bebernya.

Ternyata, setelah tiket tersebut dicetak dan diberikan kepada korban, tidak sesuai dengan tanggal waktu keberangkantan. Pada saat memesan tiket untuk berangkat pada hari itu, korban tidak mendapatkan tiket, tetapi mendapatkan tiket untuk keberangkatan dua minggu kemudian. “Sehingga korban bersama rekan-rekannya yang lain merasa diperas atau ditipu oleh tersangka,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Gabungan Personel Polres Lombok Barat, bekerja sama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar langsung melakukan penyelidikan.

Tim Gabungan Polres Lombok Barat melakukan penagkapan tersangka. Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 Kartu ATM dan uang tunai Rp 600 ribu. Selain itu, diamankan 12 tiket penyeberangan ke Waingapu NTT, dan satu lembar bukti transfer untuk pembayaran tiket ke rekening tersangka. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal Pemerasan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat ditanya petugas di hadapan wartawan, MS mengaku baru satu kali melakukan aksinya, dalam dua bulan ini. “Intinya bukan kesalahan kami pak, tanggal itu kan yang dijadwal kapal, ada yang tanggal 4 keluar jadi tanggal 7 dan 19,” kilahnya.

Namun dengan bukti-bukti yang ada, MS tidak bisa berkutik, dan kini harus menyesali perbuatannya di sel tahanan Polres Lombok Barat. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *