Masuk Melalui Masjid, Seorang Buruh Bobol Toko Bangunan

oleh -552 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (7 September 2021)

Seorang buruh berinisial HN alias OM (47) dibekuk Tim Opsnal Polsek Cakranegara, kemarin. Penangkapan ini setelah aksinya mencuri di Toko Bangunan yang berlokasi di seputaran Jalan TGH. Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram, terekam CCTV.

Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K. menuturkan, OM melakukan pencuriannya dengan cara masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik, yang bersebelahan dengan toko tempat ia mencuri. “Ia masuk dengan cara naik ke tower lalu ke lantai dua, hingga di lantai 3. Kemudian masuk lewat jendela yang terbuka dan berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang curiannya,” paparnya.

Saat aksinya pada Senin (25/7) sekitar pukul 03.14 Wita, berhasil menggondol sejumlah alat Bor Beton dengan berbagai merk. Menurut pengakuan terduga, barang-barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Atas dasar laporan korban bernama Kevin CR, berdasarkan pengecekan CCTV dan keterangan para saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya tanpa melakukan perlawanan,” jelas Nasrullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *