MATARAM, samawarea.com (16 Agustus 2021)
Sepertinya ME (39) sangat betah keluar masuk penjara. Residivis kambuhan ini kembali dibekuk Tim Polresta Mataram setelah mengulangi perbuatan melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Kasusnya dilakukan pada 10 Agustus 2021 lalu di Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Namun kali ini polisi bertindak tegas. Residivis berbahaya tersebut dilumpuhkan dengan cara ditembak.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api rakitan beserta 3 butir peluru, celurit, pisau bertaji, ketapel, sarung tangan, obeng, kunci T, kunci pas dan lainnya.
Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM dalam keterangan persnya, Senin (16/8) menyebutkan, ME adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Sebelum ditangkap, ME beraksi di salah satu rumah. Namun aksinya kepergok pemilik rumah yang kemudian berteriak. ME langsung mendekap korban lalu mengancam akan berbuat kasar.
Karena korbannya perempuan berusia 62 tahun, seketika takut dan terdiam. ME sempat menanyakan tempat korban menyimpan uang. Tapi korban mengaku tidak memiliki uang. ME pun meminta korban melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakan. Dalam keadaan tak berdaya, korban akhirnya menyerahkan 4 gelang dan 2 buah cincin.
Sebelum meninggalkan TKP, ME kembali mengancam korban. “Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu, kata M kepada korban sambil keluar rumah melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak di tembok samping rumah dan kabur,” tutur Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK dan Kasi Humas IPTU Erny Anggraeni SH.
Berdasarkan keterangan korban, Tim Puma Polresta memburu tersangka. Saat hendak dibekuk, tersangka berusaha kabur, Tim Puma melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap spesialis perampokan dan curanmor ini.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, ME menjual hasil kejahatannya kepada O yang kemudian diamankan sebagai penadah. “Keduanya sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Heri. (SR)






