Kian Memanas, Developer “Hayatu Saida” Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Cemarkan Nama Baik

oleh -855 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Agustus 2021)

Perseteruan antara Developer dan Subkon Pembangunan Perumahan “Hayatu Saida” semakin memanas. Setelah Ali Saleh Hussein Abdullah—warga negara asing asal Yaman selaku developer atau pemilik “Hayatu Saida” mempolisikan Lalu Mahsup—subkontraktor asal Lombok Timur NTB, dengan dugaan pencemaran nama baik, kini sebaliknya.

Lalu Mahsup yang didampingi pengacaranya, Muhammad Yudi SH, resmi mempolisikan Ali Saleh Hussein Abdullah, Senin (16/8) pagi. Ada dua delik yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan pencemaran nama baik. Laporan dalam bentuk pengaduan ini diterima petugas di Bagian Taud Polres Sumbawa sebelum sampai ke meja Kapolres Sumbawa.

Dikonfirmasi usai melapor, Muhammad Yudi SH yang mendampingi kliennya, membenarkan telah memasukan pengaduan tersebut. Terlapornya adalah Ali Saleh Hussein Abdullah, seorang WNA asal Yaman.

Kliennya mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik ini ungkap Yudi, dengan beberapa alasan atau dalil-dalil. Untuk dugaan penipuannya, berawal dari adanya kerjasama antara Ali selaku Direktur PT Jaad Worldwide Investment dengan Lalu Mahsup sebagai Subkon, 7 September 2020.

Kerjasama ini berupa Perjanjian Pemborongan Pembangunan Perumahan, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak yang dibuat dan ditandatangani di depan Notaris Ade Irma Ferdani, SH,MKn. Dalam Surat Perjanjian Kontrak tersebut kliennya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa Pemborongan Pembangunan Perumahan “Hayatu Saida” yang berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa Moyo Hilir, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Proyek tersebut milik PT. Jaad Worldwide Investment yang Direkturnya Ali Saleh Hussein Abdullah.

Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pasal 1, kedua belah pihak menyepakati bahwa kliennya mengerjakan pembangunan 21 unit rumah dengan Type 36 M2 senilai total nilai Rp. 1.619.100.000, atau harga pembangunan setiap unit rumah sebesar Rp 78.500.000.

Kemudian Pasal 3 tentang pelaksanaan pembangunan pada Poin (5) menyatakan masa penyelesaian pekerjaan pembangunan oleh kliennya yaitu dalam jangka waktu 90 hari yang dimulai 7 September 2020 (sejak Surat Perjanjian Kontrak dibuat dan ditandatangani).

Sekitar 2 minggu progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan, secara lisan Ali (terlapor) melalui Transleternya yang bernama H. Adil menyampaikan kepada kliennya untuk menyelesaikan 13 unit rumah dulu dengan alasan belum cukup anggaran. Sebagai Subkon, kliennya mengikuti kemauan dari Ali (terlapor) walaupun semua material pembangunan proyek sudah didroping dan distok di lokasi untuk 21 unit rumah (sesuai dengan bunyi Pasal 1 pada poin (6) Surat Perjanjian Kontrak).

Setelah kliennya menuntas 13 unit rumah, tanpa diduga terlapor menghentikan pekerjaan secara sepihak, tanpa alasan yang jelas hingga habis masa kontrak yaitu 90 hari, tanpa adanya klarifikasi atau komunikasi lebih lanjut tentang kelanjutan sisa unit rumah yang belum dibangun sebanyak 8 unit. Itupun tidak adanya Surat Perjanjian Kontrak baru, bahkan peringatan minimal 3 kali secara tertulis dari Terlapor. Akibatnya kliennya mengalami kerugian baik waktu maupun anggaran. Karena kliennya menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk pembangunan proyek tersebut.

Lanjut Yudi, dengan telah diselesaikannya pembangunan 13 unit rumah tersebut, terlapor belum menyelesaikan kewajibanya untuk sisa pembayarannya, di samping juga kesepakatan pembayaran penambahan spesifikasi bangunan kepada kliennya.

Kliennya sudah beberapa kali meminta dan menagih baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Terlapor bahkan sempat dimediasi di Polsek Moyo Hilir. Hasilnya, Terlapor mengakui adanya sisa pembayaran tersebut, tetapi tidak mau membayar nominal angka kerugian tersebut.

Atas hal itu, kliennya saat itu melalui Kuasa Hukumnya, Lalu Abdul Majid, SH & Rekan melayangkan Somasi kepada Terlapor berisi beberapa poin keberatan terhadap Surat Perjanjian Kontrak yang intinya memberatkan kliennya, dan rincian laporan keuangan kliennya terhadap pembangunan 13 unit rumah.

Dengan sikap dan tindakan terlapor, ungkap Yudi, menyebabkan kliennya mengalami kerugian moriil maupun materiil. Karena dengan kejadian itu, kliennya tidak lagi mendapat kepercayaan dari Toko Bangunan tempat memesan bahan material proyek dan tidak mendapatkan pekerjaan lagi kerena harus mengurus persoalan ini dengan pulang pergi Sumbawa-Lombok. “Klien kami depresi dan menanggung beban psikologis terhadap kehormatan keluarga besar dan profesinya sebagai Sub Kontraktor,” imbuhnya.

Untuk itu sangat pantas Terlapor disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutangataupun menghapuskan piutangdancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” kutip Yudi.

Adapun unsure-unsurnya, adalah Terlapor tidak mau membayar sisa pembayaran unit rumah yang merupakan hak dari kliennya. Ini merupakan tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. “Untuk mendukung laporan ini, kami punya bukti, saksi-saksi, surat perjanjian kontrak, surat somasi dan rincian laporan keuangan,” bebernya.

Selain dugaan penipuan lanjut Yudi, kliennya merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa Terlapor melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Muhammad SH telah bersurat ke Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia perihal Permohonan Perlindungan Hukum. Dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia meneruskan bersurat ke Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan Nomor surat:CI/13/21 tanggal 28 Juli 2021 perihal mohon Perlindungan Hukum.

Salah satu poin keberatannya, dalam isi surat tersebut pada poin (6) yang menyatakan bahwa faktanya Lalu Mahsup (kliennya) telah wanprestasi/ingkar janji atas perjanjian kerjasama proyek perumahan Hayatu Saida.

“Ini suatu fitnah yang keji dan pernyataan yang gegabah dari Terlapor karena pernyataan tersebut tidak berdasarkan bukti, fakta yang sebenarnya, maupun adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Akibat dari isi surat ini, kliennya merasa malu dan menanggung beban psikologis terhadap kehormatan keluarga besar dan profesinya sebagai Sub Kontraktor dan kepercayaan orang lain. Terhadap hal itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Tindakan terlapor merupakan tindakan  dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap,” jelasnya.

Karenanya dengan pengaduan yang dilayangkan ini, Ia berharap Kapolres Sumbawa segera memprosesnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku agar pihaknya mendapat kepastian hukum.

Sementara Afdhal Muhammad SH selaku Kuasa Hukum Ali Saleh Hussein Abdullah yang dihubungi terpisah, menilai hak Lalu Mahsup melaporkan kliennya baik dugaan penipuan maupun pencemaran nama baik.

“Silakan saja, kami siap. Bahkan kami sudah lebih dulu melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lalu Mahsup, serta mengajukan gugatan wan prestasi di Pengadilan Negeri Sumbawa, tinggal kita menunggu pemberitahuan jadwal sidang,” kata Afdhal, Senin (16/8) malam ini.

Ia sepakat bahwa perjanjian kontrak kedua belah pihak (Ali dan Lalu Mahsup) dilakukan 7 September 2020. Kemudian 20 September 2020, terjadi kesepakatan lisan antara Ali selaku pihak pertama dan Mahsup sebagai pihak kedua, yang disaksikan H Adil selaku transleter Ali.

Kesepakatannya, bahwa pekerjaan pembangunan perumahan itu hanya sampai 13 unit terlebih dahulu dari 21 unit sesuai kontrak. Sebab ada persoalan administrasi dengan BNI Sumbawa. Selanjutnya system pembayaran dilakukan secara termyn. Ketika tahap pertama selesai baru dibayar, demikian dengan tahap kedua dan seterusnya.

Untuk tahap satu dan dua berjalan mulus, namun pada tahap ketiga mulailah Lalu Mashup selaku Subkon meminta uang di depan dengan alasan kekurangan uang untuk membeli bahan. Meski demikian kliennya tetap memberikan uang yang diminta tersebut, sehingga totalnya sekitar Rp 936 juta.

Ketika pengerjaan sudah mencapai 90 persen, Subkon (Lalu Mahsup) meninggalkan proyek tersebut begitu saja, padahal masih tersisa 10 persen yang belum diselesaikan. Kliennya sudah menghubungi Lalu Mashup meminta agar menuntaskan pekerjaannya. Namun tanpa diduga kliennya menerima somasi dari Lalu Mahsup.

Dalam somasi disebutkan, Mahsup menyatakan dia diberhentikan kliennya. Kemudian proyek perumahan itu tidak ada gambar dan desain. Mahsup juga mengaku sudah membeli material untuk 21 unit tapi dikerjakan hanya 13 unit, sehingga meminta ganti kerugian. Mahsup awalnya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 milyar, lalu turun menjadi Rp 600 juta. Setelah itu kembali turun menjadi 100 juta.

“Dari awal klien kami minta bukti jika ada kelebihan pembelian material untuk 21 unit. Sampai saat ini, Lalu Mashup tidak dapat membuktikannya, meski sempat dimediasi di Polsek Moyo Hilir. Jika benar ada, mana nota-notanya, dan mana bukti material di lokasi. Kami akan bayar,” tegasnya.

Mengingat masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, Afdhal menyatakan, biarlah hukum yang membuktikan mana yang melakukan penipuan dan mana yang melakukan wan prestasi. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *