KOTA BIMA, samawarea.com (6 Agustus 2021)
Oknum Kepala Sekolah di Kota Bima berinisial HS (50) resmi ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (5/8). Penahanan ini dilakukan setelah Kasek non aktif ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU M Reyendra RAP, Jum’at (6/8) mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan korban, saksi-saksi maupun tersangka HS. “Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Tersangka dijerat pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SR)






