Tipu Pengusaha Seratusan Juta, Perempuan Broker HP Ditangkap

oleh -266 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (12 Juli 2021)

PL (25) seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai broker jual beli handphone (HP), harus meringkus di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kota Mataram. Sebab dalam menjalankan usahanya, perempuan asal Ampenan tersebut diduga menipu korbannya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha konter handphone untuk membelikan handphone merk Iphone 12 Pro Max.

PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. ”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL Bulan Juni lalu,” kata Kombes Heri, belum lama ini.

Setelah menerima uang, PL berangkat ke Solo, bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni. “Dari pertemuan itu, PL memesan sembilan HP Iphone,” imbuhnya.

Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban pernah dimediasi. ”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. ”Itu masih pengakuan dari PL saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentransferkan uang ke Deni, harus memiliki bukti kuat. Jika tidak, PL bakal mendekam di jeruji besi. ”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” aku PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,” bebernya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *