Masih Suka Nasi Penjara, Residivis Narkoba ini Kembali Tertangkap

oleh -111 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (5 Juli 2021)

Sepertinya MW alias Enyok masih suka makan nasi penjara. Sebab baru setahun menghirup udara bebas karena mengedarkan shabu, kini residivis tersebut kembali tertangkap.

Enyok dibekuk Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Mataram, Sabtu (3/7) lalu.

“Saat ditangkap kami menemukan barang bukti 6 poket shabu seberat 10 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SIK, Minggu (4/7).

Shabu itu ungkap Yogi, ditemukan di dalam casing Handphone. Selain itu juga ditemukan sebundel plastik pembungkus shabu, empat unit HP, dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. Kepada polisi, Enyok mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Saat ini RM masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Konvoi Ayunkan Sajam, Dua Remaja Geng Motor Disikat Polisi

Enyok yang kesehariannya menjual kopi di Terminal Mandalika itu membeli shabu seharga Rp 1,2 juta per gram. Per gramnya dia mendapatkan untung Rp 500 ribu. “Sasarannya mengedarkan shabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a. Karena Enyok juga sebagai pengguna. “Hasil tes urine-nya positif menggunakan shabu,” tutupnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *