Berantas Premanisme di Pasar Seketeng, DPRD Sumbawa Terbitkan Rekomendasi

oleh -316 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Juli 2021)

Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait adanya aksi premanisme di Pasar Seketeng, Kamis (1/7). Hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa, dipimpin Bunardi, A.Md, didampingi Ridwan SP, Muhammad Yamin SE, M.Si, Muhammad Faesal, S.AP. Hadir Inspektur Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Bapenda, Kabag Ekonomi Setda, Kapolsek Kota Sumbawa, Koramil Kota, Kepala UPT Pasar Seketeng, dan PMII.

Mengawali hearing ini, Muhammad Yamin, SE., M.Si menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melegalkan sesuatu yang ilegal. “Kios-kios yang dikuasai oleh pihak lain atau tangan ketiga secara illegal tidak boleh dibenarkan apalagi memberikan toleransi,” kata politisi Hanura ini.

Perwakilan Bappeda, Dr. Dedi Heriwibowo mendukung sepenuhnya penegakan hukum. Sentra ekonomi  masyarakat harus diamankan agar segala hal yang mengganggu aktifitas masyarakat dapat dicegah. Pasar Seketeng aman dan tertib ungkap Dedei, berdampak positif bagi pembangunan.

“Kami berharap Kepala UPT Pasar agar segera menyelesaikan pembagian kios. Selanjutnya akan menjadi ringan tugas Kepala UPT pasar bila dikelola kelembagaan yang lebih tersistem,” ujarnya.

Salah satu upaya agar tidak terulang aksi premanisme di Pasar Seketeng, perlu diinisiasi sebuah Perda yang mengatur tentang organisasi pengelola pasar semacam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau sebuah Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan.

“Kita sadari bahwa Pasar Seketeng mempunyai masalah dalam hal desain, pipa yang sering mampet atau macet, danj uga di Blok C jika terjadi hujan mengakibatkan air tergenang dan jika tidak didesain system organisasinya akan sulit,” tandasnya.

Akhir pertemuan itu, Komisi II DPRD Sumbawa mengeluarkan rekomendasi yaitu meminta pemerintah daerah melalui Kepala UPT Pasar Wilayah II yang dibantu oleh Tim Terpadu Keamanan dan Ketertiban PasarSeketeng agar melakukan tindakan tegas untuk mengambil alih kios yang ditempati secara illegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab/premanisme pada kios atau tempat berdagang di Pasar Seketeng.

Meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk oknum yang diduga terlibat dalam pembagian kios/tempat berdagang untuk kepentingan pribadinya. Kemudian, meminta Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Validasi Data Administrasi Pedagang di Pasar Seketeng, serta meminta Kepolisian Resort Sumbawa untuk melakukan operasi yustisi terhadap tindakan melanggar hukum di Pasar Seketeng. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *