Tak Bermasker, 101 Pengendara Disanksi

oleh -450 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8/6/2021)

Sebanyak 101 orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polres Sumbawa bersama TNI, Sat Pol PP dan Dishub, Selasa (8/6) pagi. Para pelanggar ini terjaring di jalur lintas Sumbawa Kecamatan Labuan Badas. Mereka adalah pengendara roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Sasaran dalam operasi Yustisi kali ini adalah pengendara roda dua dan roda empat. Ini kami lakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa,” tegas Kasat Sabhara Porles Sumbawa, IPTU Mulyadi, SH, Selasa (8/6/2021).

Kasat Mulyadi mengatakan operasi yustisi dengan menerjunkan personel untuk menertibkan dan menyarankan pengendara memakai masker saat berada di luar rumah. Dalam operasi ini ditemukan masih banyak warga yang beraktifitas keluar rumah tanpa memakai masker. “Pengendara ini kita hentikan dan berikan edukasi serta masker,” tandasnya.

Adapun masyarakat yang terjaring dalam operasi gabungan ini mencapai 101 orang, langsung diberikan sanksi ditempat yakni sanksi administrasi 5 orang, sanksi sosial dengan cara menyapu di pinggir jalan 93 orang dan sanksi teguran 1 orang. “Operasi Yustisi seperti ini akan terus digelar di wilayah hukum Polres Sumbawa secara kondisional,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *