Oknum ASN Tertangkap Tangan Transaksi Shabu

oleh -289 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (21 Juni 2021)

Tim Satrenarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi shabu di wilayah Bertais. Ternyata salah satu yang terlibat adalah AF (36) oknum PNS salah satu instansi di Pemda Lombok Utara. Saat itu AF tertangkap bersama AH (29) penjaga gudang yang diduga nyambi jual shabu.

“Keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah. Saat pembelinya datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin (21/6/2021).

Dari hasil tangkap tangan pada Minggu (20/6) siang itu polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 10 klip shabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong.

Selain itu uang tunai senilai Rp 6,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. “Berat bruto shabu yang kita sita itu mencapai 5 gram,” ujarnya.

Dari interogasi di lapangan, lanjutnya, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari SH, pamannya yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Tindak lanjutnya, paman dari AH yang berusia 34 tahun itu langsung ditangkap di rumahnya. Tanpa perlawanan, SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.

“Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.

Bersama ponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *