SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Juni 2021)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar berencana melakukan deportasi terhadap seorang perempuan asal Negeri Jiran Malaysia. WNA bernama Sarina (24) ini sudah hampir satu bulan diamankan. Sarina berada di NTB sejak 9 tahun lalu, dan baru 9 bulan menetap di Desa Rhee Loka, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
Kepala Imigrasi Sumbawa, Pungki Handoyo didampingi Kasi Inteldakim, Yusa Setia Budi dalam keterangan persnya, Kamis (24/6), mengakui rencana deportasi tersebut. Sebab keberadaan WNA itu menyalahi pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihaknya sudah bersurat ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menginformasikan keberadaan sekaligus memastikan bahwa Sarina adalah WNA asal Malaysia. Untuk mendeportasi WNA ini, pihaknya masih menunggu travel document atau passport dari kedutaan Malaysia. “Setelah ada passport ini, baru bisa dideportasi,” kata Pungki—akrab pejabat ini disapa.
Pungki mengungkap kronologis keberadaan Sarina di Indonesia hingga menetap di Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa. Dalam wawancara singkat diperoleh informasi, bahwa Sarina datang ke Indonesia Tahun 2011 secara ilegal melalui Batam bersama seorang laki-laki yang berasal dari Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Tujuannya untuk menikah.
Setelah menikah, Sarina memiliki seorang anak perempuan yang kini telah berusia 5 tahun. Sembilan tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Sarina mengaku diceraikan oleh suaminya. Tak hanya itu, Sarina diusir. Dalam kondisi labil dan tak menentu, Sarina berkenalan dengan seorang laki-laki yang berasal dari Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa melalui media sosial Facebook. Sarina langsung menuju Rhee dan menetap selama 9 bulan.
Terungkapnya keberadaan Sarina, ketika perempuan ini berkeinginan untuk kembali ke Malaysia. Caranya, melamar menjadi calon pekerja migrant Indonesia (CPMI) melalui PT. Andromeda Graha pimpinan Marjana. Saat Marjana menanyakan dokumen kependudukannya, Sarina mengaku tidak memilikinya. Sarina juga mengaku sebagai warga negara Malaysia. Mendengar pengakuan wanita ini, Marjana langsung menginformasikannya ke petugas Imigrasi Kelas II Sumbawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Sumbawa mengutus 4 orang petugas yang dipimpin Kasi Inteldakim meluncur ke lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Kadus dan Kades Rhee Loka, Sarina dibawa untuk diproses. “Sekarang WNA asal Malaysia ini masih diamankan, sambil menunggu passport dari Kedutaan Malaysia untuk dideportasi,” demikian Pungki. (SR)






