SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Juni 2021)
Sepak terjang AS (23) akhirnya terhenti, setelah Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa, meringkusnya, Selasa (22/6). Warga Kecamatan Unter Iwis ini ditangkap setelah mencuri meteran listrik di 9 lokasi.
Aksi terakhirnya dilakukan di salah satu rumah di Dusun Sering Ai Mata, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa penangkapan AS, Selasa (22 Juni 2021) malam pukul 20.00 Wita.
“Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan terduga dan menangkapnya di kos-kosan miliknya di Kelurahan Samapuin,” terangnya.
Sambung Kasi Humas bahwa pelaku beraksi seorang diri. Dia mengincar rumah kosong dengan cara merusak aliran listrik meteran tersebut.
Dari tangan terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah meteran listrik, 3 buah obeng, 1 buah tang, 3 buah kunci dan 1 buah palu.
Berdasarkan introgasi singkat, terduga mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di beberapa TKP seputaran Desa Sering
“Sampai dengan saat ini Tim Puma masih mendalami keterangan terduga,” imbuhnya. (SR)






