Beraksi di Pantai Jempol, Dua Pengedar Tramadol Dibekuk

oleh -337 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Juni 2021)

Dua orang pemuda, CP (18) dan MI (20) dibekuk Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa, Senin (28/6) malam. Keduanya diringkus di Pantai Jempol Desa Labuhan Kecamatan Labuhan Badas karena diduga sebagai pengedar obat-obatan jenis Tramadol.

Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Keduanya diringkus saat mengedarkan obat-obatan jenis tramadol di Pantai Jempol. Awalnya tidak  mengaku namun ketika digeledah ditemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai Rp. 1.270.000.

Keduanya tak berkutik dan mengakui jika tramadol itu dijual seharga Rp 15 ribu per butir. Kini dua pemuda tersebut sudah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan lebih lanjut. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *