Iwan Febriand Vegan
Persaingan Bebas dalam Ketidakadilan
Pemodal besar memiliki kemampuan membuka usaha dengan cepat dan eksesif dalam jenis bisnis hingga captive market. Karena itu, patut dicurigai bahwa setiap bisnis jalan tol terkait properti, terkait ritel modern, bahkan terkait dengan bisnis lainnya. Meskipun puluhan ragam bisnis dan skala usaha, sering kali pemainnya orang yang sama atau dari satu grup bisnis.
Demikian pula konteks hipermarket dan minimarket di Indonesia. Setidaknya tahun 2020 sudah beroperasi lebih dari 20.000 toko Indomaret dan Alfamart di Indonesia. Mereka dari dua grup bisnis. Bayangkanlah jumlah gerainya yang mencapai puluhan ribu toko. Jika rata-rata satu toko aset penjualan sehari Rp10.000.000, maka 20.000 toko sehari meraup laba lebih dari Rp20.000.000.000.
Hypermarket adalah bentuk pasar modern yang sangat besar, dalam segi luas tempat dan barang-barang yang diperdagangkan. Selain tempatnya yang luas, hypermarket biasanya memilih kawasan strategis, persimpangan jalan, dan memiliki lahan parkir yang luas.
Dari segi harga, barang-barang di hipermarket sering kali lebih murah daripada supermarket, toko, atau pasar tradisional. Ini dimungkinkan karena hipermarket memiliki modal yang sangat besar dan membeli barang dari produsen dalam jumlah lebih besar daripada pesaingnya, tetapi menjualnya dalam bentuk satuan.
Beberapa hypermarket bahkan menguasai beberapa produk kebutuhan konsumen mulai dari hulu hingga hilir. Meluasnya kehadiran hypermarket ternyata berbanding lurus dengan meningkatnya volume barang-barang impor dari luar negeri. Dapat ditebak bahwa hypermarket merupakan jaringan pemasaran efektif bagi barang-barang dari luar negeri, baik barang-barang good consumer seperti daging sapi impor, paha ayam impor, ikan laut impor hingga makanan olahan impor.
Secara kasat mata juga dapat kita saksikan meningkatnya arus buah impor, mulai dari jeruk California, jeruk Santang, pir, apel California, anggur, dan puluhan jenis buah lainnya.
Dalam praktiknya, dimulai sekitar tahun 2000-an, untuk menyeimbangkan antara pasar tradisional dan pasar modern, beberapa produsen consumer goods telah membedakan harga jual untuk kedua jenis pasar tersebut. Praktik ini meningkatkan daya saing di tingkat pedagang eceran sehingga harga eceran mereka bisa lebih murah atau sama dengan di pasar modern.
Setelah dilacak lebih objektif, ternyata produk consumer goods seperti buah dan daging di pasar tradisional sebagian adalah barang yang sudah expired di hypermarket kemudian dijual murah di pasar tradisional.
Di negara maju, regulasi mengenai retail modern sudah mapan (established) dan regulated. Selain itu, penegakan hukum juga sudah baik sehingga sedikit peluang untuk melakukan tindak pidana dan kejahatan, baik terkait produk, penentuan lokasi dan pembebasan lahan, pembangunan gedung, perizinan hingga aturan mengenai produk dan harga di tingkat konsumen.
Tahun 2018 perusahaan bedak Jhonson pernah digugat oleh konsumennya dengan tuduhan bedak itu memicu kanker kulit pada beberapa wanita di Amerika Serikat.
Sebuah hypermarket biasanya terletak di pinggiran kota agar tidak mematikan toko-toko yang lebih kecil. Seharusnya Indonesia belajar dan mengikuti contoh yang baik di negara maju. Dalam penerapan regulasi hypermarket sangat ketat, khususnya dalam menjaga zonasi sistem maupun persaingan antar pelaku retail modern.
Di Indonesia, menurut peraturan pemerintah[1], pasar modern dapat berdiri di semua ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten/kota yang perkembangan kota dan ekonominya dianggap sangat pesat. Namun, izin operasi perusahaan diajukan kepada pemerintah daerah tempat perusahaan beroperasi.
Di kota-kota penyangga Ibu Kota Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berbagai hipermarket telah membuka gerainya hampir di setiap kawasan strategis kota. Bahkan, dalam lima tahun terakhir ini ekspansi hypermarket melalui strategi akuisisi minimarket mencengkeram hingga pelosok desa-desa.
Lihatlah bagaimana eksesifnya Indomaret dan Alfamart di sejumlah kota dan kabupaten, masuk ke desa-desa, kampung-kampung. Implikasi benar-benar berdampak langsung mematikan usaha peritel skala kampung dan desa seperti pedagang warung kelontong atau warung sembako di sudut kampung/desa.
Beberapa hipermarket di Indonesia yang saling mematikan dan kanibal adalah: Carrefour, Giant Hypermarket, Hypermart, dan Makro, Lotte, Transmart dan lainnya.
Sebagai dampak langsung dari sistem ekonomi neoliberal dan implikasi dualisme ekonomi Indonesia “modern vs tradisional”, maka kehadiran hypermarket adalah kenyataan tak terbendung dan tak terelakkan.
Hypermarket asing berdatangan ke Indonesia tentu dengan motif meraup untung sebesar-besarnya dan secepat-cepatnya. Hypermarket seperti Giant, Carrefour maupun Makro merupakan hypermarket kelas dunia, di mana mereka memiliki ratusan toko-toko besar, mall dan supermarket di seluruh dunia.
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya besar dalam modal, namun juga menggunakan teknologi canggih, gesit, cepat dan lincah. Mereka juga pintar menyiasati celah hukum dan peraturan.
Dengan membuka gerai dan pusat perkulakan di Indonesia, mereka dapat memasarkan produk dari negaranya atau dari negara lain dalam satu jaringan dan grup bisnis dengan meraup keuntungan yang besar.
Dalam praktiknya di Indonesia, hipermarket cenderung tidak sehat, misalnya menekan harga pemasok yang berasal dari UKM dan pengusaha gurem agar mereka dapat mendapatkan keuntungan yang besar.
Contohnya, pemasok daging sapi dan daging ayam selain harus menyerahkan deposit puluhan juta uang tunai, mereka juga dapat memainkan harga dengan menjual lebih murah dari pesaing.
Demikian pula keluhan pemasok sayur-sayuran dan buah-buahan segar. Selain menggunakan sistem credit returnable, pemasok juga harus menitipkan sejumlah uang tunai pada manajemen Carrefour.
Posisi tawar hipermarket yang kuat membuat praktik ini masih dan terus berlangsung hingga hari ini. Sebagai contoh, Carrefour Jakarta pernah mendapat teguran dan peringatan keras dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) berkaitan dengan praktik menekan harga dari pemasok. Ternyata berdampak terhadap harga jual yang lebih rendah dari pesaing, kemudian pesaing berguguran.
Tetapi, masalah utamanya adalah dalam hukum ekonomi neoliberal praktik semacam ini dihalalkan meskipun di berbagai negara setiap praktik bisnis harus memiliki etika dan menjunjung tinggi tata kelola korporasi yang baik.
Tujuan paling utama dari ekonomi neoliberal adalah menguasai pasar, meraih laba sebesar-besarnya dan matikan pesaing secepat-cepatnya.
Hal yang banyak dilupakan adalah ibarat pepatah, “Gajah bertarung sesama gajah, pelanduk mati di tengah-tengah”. Hipermarket Giant bertarung melawan Carrefour, pasar tradisional mati di tengah-tengah.
Berdasarkan hasil penelitian sejumlah lembaga riset melaporkan bahwa sejak berdirinya puluhan hypermarket tahun 2000 di Jakarta, maka setiap tahun paling sedikit satu pasar tradisional bangkrut.
Penelitian lain memantau selama 10 tahun kehadiran empat hipermarket dan dampak buruknya telah mematikan lebih dari 10 pasar tradisional, lebih dari 100 toko-toko kecil dan warung kelontong. Bahkan berguguran ratusan dan ribuan usaha kecil yang memiliki omzet di bawah Rp1 juta sehari.
Kondisi Objektif Pasar Tradisional
Dalam konteks pasar tradisional, kondisi yang terjadi adalah sebaliknya. Berdasarkan data survei ekonomi, sebagian besar pasar tradisional di Indonesia belum dikelola secara profesional.
Selain itu, pengelola pasar tradisional belum memiliki kemampuan melihat bagaimana kecenderungan dunia usaha retail.
Menarik untuk mengingat istilah Dr. Kuntowijoyo, “sebersih-bersih tempat adalah masjid dan sekotor-kotor tempat adalah pasar (tradisional)”.
Beberapa masalah klasik pasar tradisional harus mendapat perhatian, misalnya masalah kebersihan, baik kebersihan barang maupun tempat dan lokasi berdagang.
Selain itu, masalah keamanan sering kali kurang mendapat perhatian sehingga konsumen merasa khawatir berbelanja dalam jumlah besar.
Bagi pedagang sendiri, sering kali mengeluh masalah pungutan dan retribusi yang sering kali tidak pasti. Implikasi kondisi ini bagi pedagang adalah kepastian tempat usaha dan jaminan kenyamanan berusaha.
Fenomena inilah yang masih dan terus melanda sejumlah pasar tradisional, contohnya Pasar Anyar Bogor.
Pasar Anyar setiap hari dikunjungi oleh lebih dari 6.000 pembeli berbagai macam barang kebutuhan sehari-hari, mulai dari ikan, daging, sayuran segar, buah-buahan hingga bumbu dan perabot rumah tangga.
Daya tampung yang sesungguhnya di pasar ini hanya untuk 300 pedagang dan 1.000 pembeli. Namun, karena jumlah pedagang lebih dari 600 orang dan pembeli hingga 4.000 orang, maka para pedagang menggunakan badan jalan memanjang di Jalan Dewi Sartika, Mayor Oking, Perintis Kemerdekaan hingga kawasan Mawar.
Lebih dari 4 km² pinggiran jalan digunakan oleh para pedagang mulai pagi hingga sore hari.
Mengapa pengelolaan pasar tradisional tidak berkembang sesuai dengan kecenderungan persaingan ekonomi dan bisnis?
Sejauh manakah peranan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan dan pengelolaan pasar tradisional yang baik?
Apakah peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang ada selama ini sudah cukup untuk menjadi landasan regulasi tata kelola pasar tradisional?
Bagaimana mengembangkan sinergi dan kerja sama antara pengelola hipermarket dan pasar tradisional?
Masih ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab untuk menjelaskan mengapa dikotomi sistem ekonomi kita belum memberikan landasan keadilan ekonomi dan peluang usaha, meskipun kita telah sepakat secara politik menganut sistem demokrasi.
Pasar tradisional memiliki hubungan historis dengan perkembangan kebudayaan dan kehidupan masyarakat.
Pasar tradisional juga disebut sebagai pasar “on the spot” atau wet market, bahkan P to P market in the real time.
Di beberapa pasar tradisional yang juga berperan sebagai pasar induk atau pasar segala macam barang dan kebutuhan sehari-hari terjadi apa yang disebut direct transaction between sales and buyer.
Di pasar tradisional juga menganut cash and carry system.
Masih kuat dalam ingatan penulis ketika studi beberapa tahun, betapa pentingnya Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Turi Surabaya, Pasar Solo, Pasar Senen Jakarta atau Pasar Ciampea dan Pasar Anyar di Bogor.
Secara umum, setiap daerah, kota dan kabupaten pasti memiliki pasar tradisional bersejarah.
Di antara Kabupaten Ende dan Maumere – Flores, NTT, dikenal hari pasar, biasanya dilakukan pada hari Sabtu. Hari pasar ini dilakukan di dekat Danau Kelimutu, tepatnya di Desa Moni Kowanara.
Selama dua tahun studi di Pulau Flores, penulis mengamati betapa pentingnya hari pasar bagi ribuan penduduk di dua kabupaten.
Uniknya, di hari pasar ini masih berlangsung sistem transaksi ‘barter’, yakni sistem pertukaran barang dengan barang kebutuhan sehari-hari.
Barter dilakukan dengan menunjuk barang yang diinginkan salah satu pihak, kemudian pihak lain menyediakan barang apa yang hendak dibarter. Karena praktik ini sudah berlangsung selama ratusan tahun, maka tidak ada masalah dan kesulitan bagi setiap warga.
Penulis berpikir pola ini bisa disebut sebagai bentuk paling klasik dari pola Pro-sumtion (production-consumtion).
Artinya, warga masyarakat memproduksi garam (bagi nelayan) kemudian menukar dengan ubi-singkong (petani) untuk dikonsumsi.
Sebaliknya, petani memproduksi sayuran lainnya untuk ditukar dengan minyak goreng kepada petani lain yang memproduksi minyak goreng dari kelapa dalam (tall coconut—Cocos nucifera).
Nelayan menukar ikan dengan jagung petani.
Karena masyarakat memiliki kebutuhan untuk dikonsumsi dan mereka juga memproduksi komoditi yang diperlukan oleh masyarakat lainnya, maka terjadilah interaksi dan komunikasi yang berlangsung secara damai dan harmonis.
Ritual ini juga mewarnai kehidupan sosial dan budaya lokal di Flores. Tepatnya di Desa Moni Kowanara, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Setiap minggu terdapat satu hari yang disebut sebagai hari pasar, biasanya hari Sabtu. Seluruh pembeli dan penjual bertemu dan sebagian bentuk transaksi yang digunakan adalah barter.
Pasar Modern dan Serapan Tenaga Kerja
Beberapa hasil studi melaporkan bahwa pasar modern (hypermarket), supermarket maupun minimarket tidak memiliki kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.
Contohnya, di setiap gerai minimarket Alfamart maupun Indomart dengan omzet penjualan sehari rata-rata Rp20 juta hanya menyerap tenaga kerja tiga orang, meliputi seorang bagian kasir dan dua orang penjaga toko dan barang.
Bandingkan dengan warung kelontong di kampung-kampung dengan omzet sehari-hari rata-rata Rp2 juta per warung dapat menyerap tenaga kerja empat orang, meliputi seorang bagian keuangan (pemilik), kemudian tiga orang penjaga/pelayan warung/toko.
Dengan demikian, satu gerai Indomart dengan omzet Rp20 juta rupiah setara dengan penjualan 10 warung besar di kampung, namun mampu menyerap 40 tenaga kerja.
Biasanya warung di kampung dilakukan oleh pemiliknya langsung. Jadi, setiap warung memberi nafkah bagi satu kepala keluarga dengan karyawan dua atau tiga orang.
Sedangkan satu gerai Indomart dengan omzet sehari Rp 20 juta hanya dikelola tiga orang, biasanya bukan pemilik melainkan karyawan melalui sebuah sistem manajemen secara terpusat (lihat tabel di bawah). 
Memperhatikan tabel di atas, sebuah ketimpangan yang sangat jauh antara peritel tradisional dan modern.
Bayangkan untuk wilayah Jabodetabek saja, Giant memiliki lebih dari 23 gerai dengan skala omzet penjualan rata-rata Rp 400 juta/hari.
Penulis belum memasukkan lebih dari 20 gerai Carrefour, 20 gerai Hypermart dan puluhan hypermarket lainnya.
Beberapa hasil penelitian menyatakan bahwa potensi penjualan sektor retail di Indonesia dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa diperkirakan lebih dari 100 triliun/tahun.
Diperkirakan pertumbuhan industri retail modern dapat meraup lebih dari 95 triliun rupiah/tahun. Sisanya dibagi untuk ribuan peritel tradisional dan pasar tradisional.
Fenomena menjamurnya minimarket Alfamart dan Indomart yang bersaing di setiap desa bahkan RT dan RW telah berdampak buruk terhadap daya tahan dan matinya warung-warung kelontong dan toko-toko kecil di desa-desa di Indonesia.
Sebuah studi pengaruh kehadiran Indomaret di Kabupaten Bogor selama tiga tahun menyimpulkan bahwa secara perlahan-lahan setiap kehadiran satu gerai Indomaret di satu desa akan diikuti kehadiran pesaing utamanya, yakni Alfamart.
Setelah satu tahun beroperasi, kehadiran Indomart dan Alfamart mematikan lebih dari lima warung kelontong/sembako yang sudah ada sebelumnya.
Setelah tiga tahun, lebih dari 15 warung kecil bangkrut/tutup karena merugi atau kehilangan pembeli.
Menurut pengakuan pemilik warung yang bangkrut, langganan mereka satu per satu pindah berbelanja ke Indomart dan Alfamart.
Karena penjualan mereka terus menurun dan merugi, akhirnya warung mereka tidak bisa bertahan meskipun hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa di antara mereka memilih pekerjaan lain atau membuka warung ke wilayah lebih jauh, pelosok dan terisolir dengan keyakinan jauh dari jangkauan Indomart dan Alfamart.
Anehnya, beberapa daerah/wilayah di Kalimantan dan Papua justru kesulitan mengundang dan menghadirkan Hypermarket maupun Supermarket di kotanya, meskipun sejumlah insentif dan kemudahan diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat, contohnya Kota Bontang, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Ende dan wilayah lain di Indonesia Timur.
Pada umumnya, pelaku hypermarket/supermarket pertama kali melihat dari segi potensi pasar dan penjualan (economic feasibility) dengan analisis keuntungan semata. Maka, daerah yang pertumbuhan ekonominya masih rendah dan masih kurang didukung infrastruktur bisa jadi kurang diminati investor retail modern.
Sebaliknya, di Pulau Jawa dan di kota-kota besar, retail modern selain bersaing juga sudah pada tingkat saling mematikan (kanibal).
Di Kota Bogor tahun 1990 berdiri Mega Mall di wilayah Jalan Baru. Setelah menikmati single fighter selama tiga tahun, Mega Mall tahun 1995 kehadiran dua pesaing.
Namun, hadirnya Plaza Jogja menjadi pesaing berat Mega Mall. Hanya lima tahun setelah berdirinya Plaza Jogja, supermarket Mega Mall tidak bertahan dan bangkrut hingga hari ini.
Puluhan toko dan warung kecil telah berguguran lebih dulu sebagai dampak langsung kehadiran dua mall raksasa itu.
Kini di Kota dan Kabupaten Bogor sudah eksis berdiri lebih dari 10 hipermarket/supermarket dan lebih dari 300 minimarket Alfamart dan Indomart.
Beberapa pemain kelas dunia yang sudah meraup untung di antaranya hypermarket Giant, Matahari Departemen Store, hypermarket Hypermart, Plaza Jogja, Plaza Jembatan Merah, Eka Lokasari Plaza.
Di sebuah kecamatan Kemang terdapat lebih dari empat gerai Indomart dan Alfamart. Setiap gerai rata-rata meraup keuntungan penjualan Rp20 juta hingga Rp25 juta setiap hari.
Dampak langsung kehadiran empat minimarket ini adalah 10 warung kelontong yang disurvei oleh World Sustainable Institute (WSI) menyatakan bahwa omzet penjualan harian mereka menurun drastis dalam dua tahun ini.
Pada bulan Januari 2008, keuntungan dari penjualan yang mereka dapat rata-rata mencapai Rp 2 juta sehari. Kini menurun jauh, hanya Rp 400 ribu setiap hari. (“)







