SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27/5/2021)
Kecamatan Plampang menargetkan 354 orang lanjut usia (Lansia) untuk memenuhi kuota vaksinasi di Kabupaten Sumbawa. Untuk menuntaskan target tersebut, Tim Kesehatan dari Puskesmas, bersama TNI-Polri intensif melakukan mobilisasi.
Kapolsek Plampang, IPTU Nakmin mengungkapkan, pemberian vaksin khusus lanjut usia (lansia) di Kecamatan Plampang ini merupakan vaksin dosis pertama. Sesuai data dari Dinas Kesehatan Sumbawa, kuota Vaksin Sinovac Biofarma untuk Kecamatan Plampang sebanyak 354 orang.
“Sampai hari ini yang menerima vaksin lansia tercatat baru mencapai 284 orang. Kami bersama TNI dan tim kesehatan dari Puskesmas Plampang terus melakukan mobilisasi warga lansia sesuai jadwal pelayanan,” ungkapnya.
Sementara Pelaksana Tugas KUPT Puskesmas Plampang, Hj. Ratna, A.Md,Keb., S.Sos menyebutkan total Lansia di Kecamatan Plampang tercatat 3.538 orang. Namun pada vaksin pertama Lansia ini hanya ditargetkan 354 orang, selebihnya menunggu jadwal berikutnya.
Untuk memenuhi target ini, pemerintah desa bersama Tim Relawan Covid Desa, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa, memobilisasi lansia guna divaksinasi yang dipusatkan di Puskesmas Plampang, pukul 09.00 hingga 13.33 Wita.
Adapun lansia penerima Vaksin Sinovac Biofarma di 11 desa wilayah Kecamatan Plampang yang tercatat sampai 25 Mei 2021, adalah Desa Plampang 52 orang, Muer 1, Sepakat 72, Teluk Santong 4, Selante 44 orang, Brang Kolong 2 orang, Usar 46, dan Prode I 11 orang.
“Yang sudah divaksin 284 orang, inipun masih pelayanan lanjutan untuk Desa Prode II dan Desa Prode III yang sudah kami jadwalkan yaitu Hari Kamis untuk Desa Prode II dan Jum’at di Desa Prode III,” sebutnya.
Hj Ratna mengatakan vaksinasi Covid-19 khusus lansia yang berumur 59 tahun ke atas. Selain itu, harus sudah memiliki kelayakan atau memenuhi persyaratan untuk divaksin.
Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaan vaksinasi pihaknya tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan pandemi Corona Virus Disease 20219 (COVID-19).
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang tidak diharapkan, sehingga dalam melaksanakan vaksinasi lebih-lebih untuk lansia, selain menerapkan prokes Covid-19, penerima vaksin juga diharuskan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa tahapan yang harus dan atau wajib dilalui penerima vaksin di antaranya pendaftaran (pencatatan), screening (pemeriksaan kesehatan), penyuntikan vaksin, dan observasi.
“Sebelum dilakukan vaksinasi terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tensi darah, dan pemeriksaan penyakit dalam lainnya yang memungkinkan tidak dilakukannya pemberian vaksin,” ungkapnya.
“Setelah penyuntikan vaksin pun, penerima Vaksin Sinovac harus diobservasi selama 30 menit, untuk memastikan bahwa vaksin yang disuntikkan, tidak memiliki dampak tidak baik terhadap penerimanya,” pungkasnya. (BUR/SR/**)






